Baca Juga :
Beberapa bulan terakhir, masyarakat luar wilayah tomoni terkejut melihat kondisi Kantor Ranting Pengairan Kalaena Kanan 1 yang terletak di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, dimana kantor yang baru-baru ini di bangun tiba-tiba di segel Dan di bongkar, selain Itu juga terpasang papan kepemilikan Dan Akan di jual.
Dalam papan yang terpasang Menjelaskan jika saat ini, lokasi kantor sepenuhnya di kuasai oleh Gombo, berdasarkan surat Keputusan GUB. KDH. TK. I. SUL-SEL. NO: 593.21/II/P/418 DIT. AGR/1982. Sehingga Dinas terkait tidak lagi menfungsikan lokasi Dan kantor tersrebut.
Saat ini pegawai pengairan Kalaena kanan 1 berkantor di BK 11 desa mulyasri dengan memanfaatkan bangunan masyarakat demi pelayanan optimal terhadap petani, apalagi saat saat sekarang musim turun sawah di mana pengaturan pelayanan air sawah petani harus teratur.
"Untuk sementara kita ngantor di BK 11, Karena sekarang musim turun sawah yang serentak, jadi kita harus ekstra pelayanan, agar kebutuhan air petani terpenuhi, sementara untuk masalah Sengketa Lahan kantor, itu kewenangan pusat dan kita sudah tembuskan, kami disini hanya bertugas sesuai fungsi masing-masing" kata Saleh saat berkunjung ke kantor redaksi Batarapos.
Informasi penyegelan lahan kantor tersebut, dikarenakan pembayaran pembebasan lahan yang di klaim penggugat belum di lunas, sehingga menyalahi perjanjian sebelumnya, sementara pihak penggugat belum dapat di konfirmasi oleh media ini terkait Kabar tersebut, pasalnya nomor handpone penggugat yang sempat di peroleh dari salah seorang sumber tidak dapat di hubungi. (HS)