Ikut Perintah Atasan Staf PT.PLN Sulselrabar Ditahan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Ikut Perintah Atasan Staf PT.PLN Sulselrabar Ditahan

Diposkan oleh On 14 Juli

Baca Juga :


Makassar Batara Pos

Terduga pelaku penganiayaan wartawan diketehui bernama Muh.Arung staf PT.PLN (Persero) wilayah Sulselrabar dengan jabatan Supervisior Gardu Induk SMK 3 menjalani pemeriksaan dan berstatus tersangka.

 Insiden tidak menyenangkan disertai kekerasan secara beramai-ramai yang terjadi dikantor Wilayah Gardu Induk SMK 3 Jalan Hertasning Makassar yang terjadi beberapa waktu lalu 20/6/2017 kini berproses hukum pidana dikantor Polsekta Panakukang.

 Salah satu terduga pelaku hingga saat ini menginap dikantor Polisi sejak 12/7/2017, setelah menjalani pemeriksaan, upaya jalur damai secara kekeluargaan sudah dilakukan oleh kedua belah pihak namun tidak menemui kesepakatan 14/7/2017.

"Saya sejak kemarin tidak diizinkan pulang kerumah sejak usai pemeriksaan" tutur Muh.Arung kepada Batara Pos 

Sejauh pemantauan kasus ini tidak melibatkan satu orang pelaku melainkan melibatkan banyak pihak atas nama managemen PT.PLN (Persero) termasuk komandan General Manager Wilayah Sulselrabar Bob Sahrir yang juga terlilit sejumlah masalah dengan konsumen PT.PLN disejumlah daerah dan mendapat aksi demonstrasi dari mahasiswa menuntut Bob Sahrir untuk segera dicopot.

Humas PT.PLN (persero) Wilayah Sulselrabar Rosita Zulkarnaen dalam konfirmasi pers diruangan humas mengatakan berharap ada upaya jalur damai kekeluargaan dengan pihak media. "Pihak Managemen PT.PLN berharap ada upaya jalur damai, walau bagaimanapun ini menyangkut managemen" tutur Rosita. 

Menurut pengacara Muh.Arung yang tidak disebutkan namanya terlihat mendampingi kliennya dikantor Polsekta Panakukang. "Secara materi yang bersangkutan memiliki kemampuan terbatas, jika diluar dari kemampuan kasus ini lebih baik lanjut" cetusnya.

Korban wartawan Armin beserta rekan-rekannya yang juga menjadi korban sepakat untuk melanjutkan kasus ini kemeja hijau.

"Kami sudah berupaya memenuhi keinginan pihak Arung (PT.PLN red) untuk menempuh jalur damai tapi menemui jalan buntu, jadi kami putuskan kasus ini tetap lanjut keproses hukum" jelas Armin. 

Hingga saat ini Muh.Arung (PT.PLN) terlihat belum ditempatkan pada ruangan sel Polsekta Panakukang dan masih berupaya melakukan lobi agar tidak ada penahanan dalam ruangan sel kepada dirinya. (Zul).

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »