Baca Juga :
Makassar Batara Pos,
Aksi demo menutup jalan Tol Reformasi kembali dilakukan untuk kesekian kalinya oleh salah satu pihak yang mengaku ahli waris Ince Koemala.
Dalam aksinya kelompok ini tak tanggung-tanggu ng menutup jalan tol reformasi hingga mengganggu arus lalu lintas yang merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Hal ini diungkapkan AKBP Hotman Sirait dan Ipda Paryono, Kasikum Polsek Tallo, yang mengamankan para pendemo ke Mako Polrestabes Makassar menyebut, mengganggu lalulintas di jalan tol, 19/7/2017 "Mereka demo dan mengganggu lalulintas," ungkap Paryono.
"Memang kita membubarkan mereka karena mengganggu ketertiban umum," kata Wakapolrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait yang datang ke lokasi aksi.
"Mereka harusnya menyampaikan aksi ke Polres, lalu kita akan melakukan penerbitan STTP. Tapi kenyataannya mereka tdak punya, kalaupun ada kita himbau agar melakukan aksi yang tidak mengganggu, namun mereka unjuk rasa dengan menutup jalan, yah kita bubarkan," tegas Hotman.
"Karena melanggar aturan, menutup jalan semaunya terpaksa kita amankan, terlepas dari persoalan yang mereka tuntut," jelasnya.
Tanah tol reformasi merupakan kasus sengketa tanah dimana terdapat dua pihak yang mengaku Ahli Waris Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya cs (Intje Koemala keturunan China) dan Intje Koemala versi Intje Baharuddin cs (Intje Koemala keturunan Melayu).
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 184 /Pdt/.G/2001/ PN.Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor : 3287 K/PDT/2003 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 117 PK/Pdt/2009 yang dimenangkan oleh Chandra Taniwijaya (Versi China).
Selanjutnya putusan Pengadilan Negeri Makssar Nomor : 190/Pdt.G/2003/ PN.Mks jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 185/PDT/2005/ PT.Mks jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1388 K/PDT/2006 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 45 PK/Pdt/2008 jo Putusan MahkamahAgung RI Nomor : 266 PK/Pdt/2013 yang dimenangkan oleh Ince Baharuddin (Versi Melayu).
Selain itu melalui surat ini Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI sebelumnya juga mengirimkan surat dengan Nomor : HK 04-01-BS/38 tanggal 13 Januari 2012 perihal permohonan penjelasan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar, yang kemudian dibalas melalui surat Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor : w22-U1/722/ HPDT/III/ 2012 tanggal 12 Maret 2012 yang pada intinya menjelakan bahwa perkara ganti rugi pada putusan-putusan tersebut diatas adalah tidak jelas kepada siapa seharusnya ganti rugi dibayarkan.
Muhammad Ompo Massa, SH Kuasa Hukum Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu membenarkan surat tersebut, mengatakan awal diajukannya gugatan ini karena adanya SK Walikota yang telah diverifikasi melalui panitia 9 menetapkan besarnya uang ganti rugi, luasnya tanah yang akan diganti rugi, dan letak tanah yang akan diganti rugi, tetapi karena muncul dua kubu mengaku ahli waris Intje Koemala maka pertanyaannya adalah siapa ahli waris Intje Koemala ?
"Perlu digaris bawahi semua pihak tidak ada yang mempermasalahka n kepemilikan Intje Koemala" cetus Ompo.
Menurutnya dapat dilihat jawaban pertanyaan siapa ahli waris Intje Koemala yakni ada pada perkara Putusan Pengadilan Negeri Makssar Nomor : 190/Pdt.G/2003/ PN.Mks dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 45 PK/Pdt/2008.
Memang Chandra Taniwijaya (Versi China) menang pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 184 /Pdt/.G/2001/ PN.Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor : 3287 K/PDT/2003 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 117 PK/Pdt/2009 sebagai putusan kemenangan yang dimilikinya.
Namun dalam putusan tersebut didalamnya tidak terdapat Ince Baharuddin sebagai lawannya atau tidak pernah mengalahkan Ince Baharuddin, sementara dalam perkara Ince Baharuddin dengan Putusan Pengadilan Negeri Makssar Nomor : 190/Pdt.G/2003/ PN.Mks dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 45 PK/Pdt/2008, terdapat nama Taniwijaya (versi China) yang dikalahkan oleh Ince Baharuddin.
"Maka sebelumnya jika benar Negara telah membayar kepada ahli waris Intje Koemala dan bukan ahli waris sah Intje Koemala yang ditetapkan secara hukum berarti pembayaran itu salah bayar" jelasnya.
Ince Baharuddin (Versi Melayu) dalam hal ini tidak mengetahui adanya pembayaran ganti rugi lahan oleh Negara saat itu kepada Candra Taniwijaya (Versi China), yang diketahuinya adalah Negara akan segera membayar ganti rugi terhadap lahan proyek tol reformasi makanya Ince Baharuddin (Versi Melayu) memasukkan berkas, dan keputusan Wali Kota Makassar saat itu adalah mempersilahkan kedua belah pihak menempuh jalur hukum hingga saat ini.
"Saat ini telah keluar keputusan dan keputusan tersebut merupakan keputusan berkekuatan hukum tetap" tambah Muhammad Ompo SH dalam petikan keterangan persnya kepada media ini.
Jangan karena mereka melakukan aksi demo untuk menuntut pembayaran ganti rugi, lalu Negara terpaksa harus melakukan pembayaran kepada mereka i
Aksi demo menutup jalan Tol Reformasi kembali dilakukan untuk kesekian kalinya oleh salah satu pihak yang mengaku ahli waris Ince Koemala.
Dalam aksinya kelompok ini tak tanggung-tanggu
Hal ini diungkapkan AKBP Hotman Sirait dan Ipda Paryono, Kasikum Polsek Tallo, yang mengamankan para pendemo ke Mako Polrestabes Makassar menyebut, mengganggu lalulintas di jalan tol, 19/7/2017 "Mereka demo dan mengganggu lalulintas," ungkap Paryono.
"Memang kita membubarkan mereka karena mengganggu ketertiban umum," kata Wakapolrestabes
"Mereka harusnya menyampaikan aksi ke Polres, lalu kita akan melakukan penerbitan STTP. Tapi kenyataannya mereka tdak punya, kalaupun ada kita himbau agar melakukan aksi yang tidak mengganggu, namun mereka unjuk rasa dengan menutup jalan, yah kita bubarkan," tegas Hotman.
"Karena melanggar aturan, menutup jalan semaunya terpaksa kita amankan, terlepas dari persoalan yang mereka tuntut," jelasnya.
Tanah tol reformasi merupakan kasus sengketa tanah dimana terdapat dua pihak yang mengaku Ahli Waris Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya cs (Intje Koemala keturunan China) dan Intje Koemala versi Intje Baharuddin cs (Intje Koemala keturunan Melayu).
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 184 /Pdt/.G/2001/
Selanjutnya putusan Pengadilan Negeri Makssar Nomor : 190/Pdt.G/2003/
Selain itu melalui surat ini Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI sebelumnya juga mengirimkan surat dengan Nomor : HK 04-01-BS/38 tanggal 13 Januari 2012 perihal permohonan penjelasan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar, yang kemudian dibalas melalui surat Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor : w22-U1/722/
Muhammad Ompo Massa, SH Kuasa Hukum Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu membenarkan surat tersebut, mengatakan awal diajukannya gugatan ini karena adanya SK Walikota yang telah diverifikasi melalui panitia 9 menetapkan besarnya uang ganti rugi, luasnya tanah yang akan diganti rugi, dan letak tanah yang akan diganti rugi, tetapi karena muncul dua kubu mengaku ahli waris Intje Koemala maka pertanyaannya adalah siapa ahli waris Intje Koemala ?
"Perlu digaris bawahi semua pihak tidak ada yang mempermasalahka
Menurutnya dapat dilihat jawaban pertanyaan siapa ahli waris Intje Koemala yakni ada pada perkara Putusan Pengadilan Negeri Makssar Nomor : 190/Pdt.G/2003/
Memang Chandra Taniwijaya (Versi China) menang pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 184 /Pdt/.G/2001/
Namun dalam putusan tersebut didalamnya tidak terdapat Ince Baharuddin sebagai lawannya atau tidak pernah mengalahkan Ince Baharuddin, sementara dalam perkara Ince Baharuddin dengan Putusan Pengadilan Negeri Makssar Nomor : 190/Pdt.G/2003/
"Maka sebelumnya jika benar Negara telah membayar kepada ahli waris Intje Koemala dan bukan ahli waris sah Intje Koemala yang ditetapkan secara hukum berarti pembayaran itu salah bayar" jelasnya.
Ince Baharuddin (Versi Melayu) dalam hal ini tidak mengetahui adanya pembayaran ganti rugi lahan oleh Negara saat itu kepada Candra Taniwijaya (Versi China), yang diketahuinya adalah Negara akan segera membayar ganti rugi terhadap lahan proyek tol reformasi makanya Ince Baharuddin (Versi Melayu) memasukkan berkas, dan keputusan Wali Kota Makassar saat itu adalah mempersilahkan kedua belah pihak menempuh jalur hukum hingga saat ini.
"Saat ini telah keluar keputusan dan keputusan tersebut merupakan keputusan berkekuatan hukum tetap" tambah Muhammad Ompo SH dalam petikan keterangan persnya kepada media ini.
Jangan karena mereka melakukan aksi demo untuk menuntut pembayaran ganti rugi, lalu Negara terpaksa harus melakukan pembayaran kepada mereka i