Baca Juga :
Masamba.Btr pos
Polres Luwu Utara melakukan Press Release terkait penangkapan bandar obat terlarang daftar G di halaman Polres Lutra, 12/06/2017.
Barang bukti yang diamankan berupa Tramadol sejumlah 11.000 butir, Trihexyphenidyl (THD) 9.000 butir dan uang tunai 1.400.000 rupiah. Dengan tersangka 4 orang masing-masing Au, Id, As dan Hs.
Kapolres Lutra, AKBP Dhafi mengatakan bahwa ini merupakan fenomena baru di kabupaten ini yang merusak generasi muda. Karena penggunanya akan berhalusinasi yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Ini adalah kasus paling berbahaya di Luwu Utara sekarang ini, apalagi obat ini murah dan juga terjangkau" kata Dhafi.
Dhafi juga menambahkan bahwa peredaran obat ini sudah masuk kelingkungan sekolah dengan menyasar anak-anak sekolah. Kecamatan Bone-bone adalah daerah yang terparah untuk peredaran obat-obatan daftar G tersebut.
"Keempat tersangka dikenakan pasal 196 JO 98 ayat 2 dan 3 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"Kata Dhafi. (Drs)