Unit Resmob Polres Lutra, Dorrr DPO Polsek Baebunta - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Unit Resmob Polres Lutra, Dorrr DPO Polsek Baebunta

Diposkan oleh On 10 Mei

Baca Juga :

Masamba.Btr pos – 
Polsek Baebunta berhasil meringkus Daftar Pencaharian Orang (DPO), Kasus penganiayaan tahun 2016 di Beckup oleh Anggota Resmob polres Luwu Utara, Ridwan alias Iwan (25) warga asal Baliase kecamatan masamba kabupaten Luwu Utara,Selasa (9/5/17).

Tersangka Ridwan alias Iwan sebelumnya sudah diamankan oleh polsek baebunta pada tahun 2016, atas kasus penganiayaan berat yang di lakukan pelaku, dan sudah memasuki tahap satu (1), tapi pelaku melarikan diri sehingga diterbitkan surat perintah DPO. "Terang kanit Res Bripka M.Yusuf.

Kapolsek baebunta Iptu Budi Amin saat di komfirmasi melalui telepon sellurnya, membenarkan kalau tersangka Ridwan alias Iwan kembali di ringkus pada selasa sore sekitar pukul.16.30 wita."Jelasnya.

Saat pengkapan tersangka berusaha untuk kabur dan melawan petugas sehingga di tembak di bagian betis kanan, "Kata anggota Resmob polres Luwu Utara.

M.yusuf mengatakan bahwa pelaku saat ini masih dalam pengawasan, Resmob polres Luwu Utara dan sementara ditahan di polsek baebunta.(Drs).

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »