Baca Juga :
Masamba. BTRpos
Ketua Gabungan Sepakbola Luwu Utara (Gaslut) Karimuddin menyatakan diri mundur sebagai Ketua Gaslut. Hal ini dipertegas Karimuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/4/17).
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya aturan yang melarang pejabat publik dan struktural untuk menduduki atau merangkap jabatan sebagai Ketua KONI, PSSI daerah, Klub Sepakbola profesional dan amatir. Maka dirinya menyatakan diri untuk mundur sebagai Ketua Gaslut.
"Saya sudah mundur sejak tiga hari yang lalu, dan surat permohonan pengunduran diri saya sudah masuk,"terang Karimuddin.
Ia menambahkan bahwa mundurnya dia (Karimuddin) itu dikarenakan tidak mau melanggar aturan perundang undangan yang berlaku. Dimana Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala daerah, pejabat publik dan struktural tidak boleh merangkap jabatan baik sebagai Ketua KONI, Ketua PSSI, Klub Sepakbola profesional dan amatir.
"Sebagai orang yang paham hukum, dan tidak mau melanggar aturan maka saya menyatakan mundur sebagai Ketua Gaslut Luwu Utara. Bukannya karena saya tidak mau mengurus persepakbolaan, tapi memang semata mata karena aturan yang melarang,"ujar Karimuddin.
Selain itu ia menegaskan bahwa Kalau aturan ini dilanggar,maka bukan lagi namanya melanggar hukum tapi melawan hukum. Karena sudah jelas dalam aturan di surat edaran menteri dalam negeri terkait larangan tersebut. (Drs)
Ketua Gabungan Sepakbola Luwu Utara (Gaslut) Karimuddin menyatakan diri mundur sebagai Ketua Gaslut. Hal ini dipertegas Karimuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/4/17).
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya aturan yang melarang pejabat publik dan struktural untuk menduduki atau merangkap jabatan sebagai Ketua KONI, PSSI daerah, Klub Sepakbola profesional dan amatir. Maka dirinya menyatakan diri untuk mundur sebagai Ketua Gaslut.
"Saya sudah mundur sejak tiga hari yang lalu, dan surat permohonan pengunduran diri saya sudah masuk,"terang Karimuddin.
Ia menambahkan bahwa mundurnya dia (Karimuddin) itu dikarenakan tidak mau melanggar aturan perundang undangan yang berlaku. Dimana Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala daerah, pejabat publik dan struktural tidak boleh merangkap jabatan baik sebagai Ketua KONI, Ketua PSSI, Klub Sepakbola profesional dan amatir.
"Sebagai orang yang paham hukum, dan tidak mau melanggar aturan maka saya menyatakan mundur sebagai Ketua Gaslut Luwu Utara. Bukannya karena saya tidak mau mengurus persepakbolaan, tapi memang semata mata karena aturan yang melarang,"ujar Karimuddin.
Selain itu ia menegaskan bahwa Kalau aturan ini dilanggar,maka bukan lagi namanya melanggar hukum tapi melawan hukum. Karena sudah jelas dalam aturan di surat edaran menteri dalam negeri terkait larangan tersebut. (Drs)


