Dua Pelaku Penganiayaan Di Mal-Bar, Masuk Daftar DPO - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Dua Pelaku Penganiayaan Di Mal-Bar, Masuk Daftar DPO

Diposkan oleh On 27 Maret

Baca Juga :

Masamba. BTRpos 
Polsek Malangke Barat bersama personil Resmob polres Luwu utara, masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku penganiayaan, yakni AB (32) dan PM, keduanya warga Tarue dusun bakkung desa pembuniang kec. Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara.

Pernyataan Kapolsek Malangke Barat,  AKP D.Sosang, bahwa kedua pelaku masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO), terhitung mulai kejadian pada jumat malam pada pukul.21.00. Wita.

Lanjut Kapolsek, mengatakan bahwa sementara ini ada yang menyerahkan diri, yakni RH alias Kuto. Kepala desa pembuniang, Haeruddin berjanji akan menyerahkan para pelaku penganiayaan diantaranya inisial, DR, AB,(32) dan Paman.Ungkap AKP D.Sosang Kepada Batara pos. Senin.(27/3/17).

Sedangkan pelaku Kambo (40), saat kejadian sudah diamankan oleh anggota polsek, dan dihadapan penyidik dia mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama.

Saat inipun korban masih di rawat di puskesmas Malangke Barat secara intensif dengan luka sobek pada bagian kepala, keempat korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan lengan, sehingga banyak mengeluarkan darah. Terang Kanit Res Aiptu Darwis SH, kepada media Batara pos kemarin. Senin (27/3/17).

Pihaknya menghimbau kepada para pelaku penganiayaan untuk sebisa mungkin menyerahkan diri, jika tidak pelaku akan di tembak di tempat sesuai instruksi kapolres Luwu Utara, AKBP Dhafi. "Kata Darwis.(Drs)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »