Masamba,Btrpos
Penyebab lambatnya Penyaluran Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin), di Luwu Utara Kepada Masyarakat penerima Rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM),dikarenakan belum adanya Pagu yang diterbitkan dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga :
"Kita tunggu surat keputusan (SK) tentang Pagu penyaluran Raskin dari gubernur provinsi Sulawesi Selatan, setelah ada surat keputusan (SK) itu, baru kami bisa tindak lanjuti melalui rapat kordinasi untuk pembuatan SK bupati Luwu Utara". Hal itu, dikatakan, Kabag Perekonomian dan SDA Kab. Luwu Utara, Metu Ratu saat ditemui di ruang kerjanya. Jum'at, (10/2/2017).
Lanjut, Kabag Perekonomian dan SDA Kab. Luwu Utara, Metu Ratu, katakan bahwa penerima Rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM), ditahun 2016 terdapat 20.642 KK, akan tetapi di Tahun 2017 mengalami penurunan menjadi 20.328 Rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM).
Penurunan ini berdasarkan data badan pusat statistik (BPS). Sebanyak 20.642 rumah tangga sasaran penerima manfaat di tahun 2016, itu berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh BPS tahun 2011, sementara penerima rumah tangga sasaran penerima manfaat di tahun 2017 sebanyak 20.328 berdasarkan pendataan BPS di tahun 2015. Kata Metu Ratu.
Pengusulan ditahun 2015 untuk kouta penerima RTS-PM sekitar 28 juta rumah tangga, akan tetapi kouta yang akan diterima di seluruh indonesia hanya sekitar 15 juta penerima Rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM), sehingga inilah penyebabnya Data penerima Rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) di Luwu Utara mengalami penurunan, selain itu juga karena adanya penerima di Luwu Utara yang telah meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, sehingga dilakukan penghapusan penerimaan bantuan raskin Rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM). (Drs).
Lanjut, Kabag Perekonomian dan SDA Kab. Luwu Utara, Metu Ratu, katakan bahwa penerima Rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM), ditahun 2016 terdapat 20.642 KK, akan tetapi di Tahun 2017 mengalami penurunan menjadi 20.328 Rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM).
Penurunan ini berdasarkan data badan pusat statistik (BPS). Sebanyak 20.642 rumah tangga sasaran penerima manfaat di tahun 2016, itu berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh BPS tahun 2011, sementara penerima rumah tangga sasaran penerima manfaat di tahun 2017 sebanyak 20.328 berdasarkan pendataan BPS di tahun 2015. Kata Metu Ratu.
Pengusulan ditahun 2015 untuk kouta penerima RTS-PM sekitar 28 juta rumah tangga, akan tetapi kouta yang akan diterima di seluruh indonesia hanya sekitar 15 juta penerima Rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM), sehingga inilah penyebabnya Data penerima Rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) di Luwu Utara mengalami penurunan, selain itu juga karena adanya penerima di Luwu Utara yang telah meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, sehingga dilakukan penghapusan penerimaan bantuan raskin Rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM). (Drs).