Baca Juga :
Untuk Lebih memudahkan masyarakat mengakses dan mendapatkan informasi khususnya yang berkaitan dengan Program Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) akan aktifkan peran serta Pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Arief Palallo, Jumat (10/2/17) kemarin.
Menurutnya, PPID itu harus aktif dalam memberikan informasi khususnya terkait dengan program Pemerintah Kabupaten Luwu Utara di masing masing SKPD.
"Keterbukaan informasi publik memang sudah seharusnya dilakukan dengan adanya undang undan keterbukaan informasi, Oleh karena itu PPID harus berperan aktif didalamnya,"terang Kadis Kominfo, Arif Palallo.
Selain itu, Ia menyebutkan jika untuk mengaktifkan peran serta PPID, sekarang ini Dinas Kominfo membentuk sebuah di media Sosial (WA) yang menjadi wadah untuk menyampaikan segala informasi dan kegiatan masing masing instansinya.
"Sekarang sudah ada Group WA yang terdiri dari 52 Group PPID Se Luwu Utara, mulai dari Group PPID Kelurahan, Kecamatan, SKPD, Sekertariat Daerah, Sekertariat DPRD,"ungkap Arief Palallo.
Ia juga menegaskan jika sabagai ada masyarakat yang datang untuk meminta informasi ke PPID, Maka sebuah Keharusan sebagai PPID memberikan informasi tersebut.
"Kalau ada masyarakat yang meminta informasi ke PPID disetiap SKPD, dan SKPD yang bersangkutan tidak melayani, maka masyarakat bisa keberatan dan mensengketakan SKPD yang bersangkutan. Karena sudah seharusnya PPID memberikan informasi kepada Publik atau masyarakat, Minimal ada penjelasan dari SKPD yang bersangkutan kepada masyarakat terkait informasi apa yang diminta,"Terang Arief Palallo.(Drs)
Menurutnya, PPID itu harus aktif dalam memberikan informasi khususnya terkait dengan program Pemerintah Kabupaten Luwu Utara di masing masing SKPD.
"Keterbukaan informasi publik memang sudah seharusnya dilakukan dengan adanya undang undan keterbukaan informasi, Oleh karena itu PPID harus berperan aktif didalamnya,"terang Kadis Kominfo, Arif Palallo.
Selain itu, Ia menyebutkan jika untuk mengaktifkan peran serta PPID, sekarang ini Dinas Kominfo membentuk sebuah di media Sosial (WA) yang menjadi wadah untuk menyampaikan segala informasi dan kegiatan masing masing instansinya.
"Sekarang sudah ada Group WA yang terdiri dari 52 Group PPID Se Luwu Utara, mulai dari Group PPID Kelurahan, Kecamatan, SKPD, Sekertariat Daerah, Sekertariat DPRD,"ungkap Arief Palallo.
Ia juga menegaskan jika sabagai ada masyarakat yang datang untuk meminta informasi ke PPID, Maka sebuah Keharusan sebagai PPID memberikan informasi tersebut.
"Kalau ada masyarakat yang meminta informasi ke PPID disetiap SKPD, dan SKPD yang bersangkutan tidak melayani, maka masyarakat bisa keberatan dan mensengketakan SKPD yang bersangkutan. Karena sudah seharusnya PPID memberikan informasi kepada Publik atau masyarakat, Minimal ada penjelasan dari SKPD yang bersangkutan kepada masyarakat terkait informasi apa yang diminta,"Terang Arief Palallo.(Drs)