Baca Juga :
Masamba. BTRpos
Sidang Kasus tindak pidana Pengrusakan di perusahaan PT Seko Power Prima terpaksa tertunda lagi, akibat jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi tersangka di persidangan, Kamis (16/2/17).
Kasus persidangan tindak pidana pengrusakan di seko memasuku Sidang ke enam yang digelar di Pengadilan Negeri Masamba, hari ini Kamis (16/2) ini terpaksa ditunda sampai Rabu Pekan depan. Dimana Hakim Ketua meminta Jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada Persidangan selanjutnya.
Jaksa Penuntut umum,Kasi Intel Kajari Masamba, Edryadi usai sidang mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap saksi.
"Kita sudah layangkan pemanggilan kepada saksi,namun sampai sidang dilakukan tidak bisa hadir. Ketidakhadiran saksi juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya,"terang Edryadi.
Ia juga menjelaskan jika Sidang ini sampai hari Rabu pekan depan. Dimana pihaknya masih diberikan kesempatan untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi.
"Kami usahakan untuk memanggil saksi, kalau saksi tidak hadir kita rencana akan melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi yang bersangkutan. Karena kita masih diberi kesempatan untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi,"katanya.
Selain itu ia mengungkapkan bahwa sidang sebelumnya Sudah ada saksi yang memberikan kesaksian pada persidangan, termasuk direktur PT Seko Power Prima, Ginanjar." Kata Edryadi". (Drs).