Dirut CV.Adrian Sebut PPK Proyek SKB Pangkep Tidak Transparan Beri Informasi Publik - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Dirut CV.Adrian Sebut PPK Proyek SKB Pangkep Tidak Transparan Beri Informasi Publik

Diposkan oleh On 08 Februari with No comments

Baca Juga :



Makassar BTR Pos, 
Dugaan korupsi pada proyek pembangunan SKB Kabupaten Pangkep Tahun 2016 dengan anggaran 800 juta terus ditelisik keberadaannya, dalam penelusuran kontraktor pelaksana tak lepas mendapat sorotan, kasus ini mengingatkan semua elemen masyarakat bahwa pengawasan harus lebih diperketat atau ditingkatkan karena indikasi kongkalikong adalah peluang berpotensinya kerugian keuangan Negara. 

Dalam klarifikasinya 7/2/2017 kepada media ini di Makassar, Dirut CV.Adrian yang diketahui bernama M.Darwin (Bocci) yang juga merupakan salah satu pengurus HIPMI Sulawesi Selatan mewakili Kabupaten Pangkep adalah kontraktor pelaksana proyek pembangunan SKB di Kabupaten Pangkep dengan anggaran 800 juta tahun 2016, mengakui PPK H.Ramli dalam memberikan informasi kepada publik melalui pemberian keterangan Kepada Pers tidak transparan bahkan keliru. 

"PPK H.Ramli sudah minta maaf kepada saya karena memberi informasi yang tidak benar kepada pers, diantaranya bahwa tidak pernah melakukan komunikasi dengan kontraktor pelaksana proyek SKB, bahkan menyebut Suriono merupakan seorang konsultan" tuturnya. 

Menurutnya Handpone miliknya selalu aktif selama 24 jam bahkan H.Ramli sering melakukan komunikasi selama pelaksanaan proyek pembangunan SKB masih berjalan hingga saat ini, tak hanya itu Suriono bukanlah seorang konsultan melainkan ketua koordinator dari pusat yang mengawasi penggunaan anggaran Proyek pembangunan SKB.

"Mengetahui berita media ini, saya tanya PPK apakah pernah melakukan teken kontrak dangan Suriono ?, jawabnya tidak", cetus Darwin. Mungkin PPK takut lanjutnya, setiap ada masalah kami selalu berkomunikasi melalui Handphone, dimana sudah seharusnya PPK memperlihatkan secara transparan RAB pembangunan proyek ini dimana didalamnya tidak tercantum atau tidak dianggarkan adanya bangunan Direksi KIT.

  "Jangankan nomor handphone saya, nomor handphone istriku ada sama dia kalo PPK membutuhkan, tak hanya itu H.Ramli pastinya memiliki dan menyimpan dokumen RAB sebagai pegangan sebab dia selaku Pengguna Anggaran (PA), jika tidak memiliki dokumen posisinya dia sebagai apa ?", ungkapnya. 

Lebih lanjut kata dia, proyek yang dikerjakannya selama ini hanya ada empat lokasi, sementara menyangkut keterlambatan finishing sejumlah pekerjaan proyek atas nama CV.Ardian itu disebabkan perusahaan tersebut sering dipakai oleh teman lainnya selaku kontraktor, nanti ada masalah selaku penanggung jawab perusahaan barulah terlibat kedalamnya. "Hal seperti ini memang beberapa kali telah terjadi, akibatnya nama perusahaan jadi rusak" jelas M.Darwin.

Sayangnya PPK H.Ramli yang dikonfirmasi melalui handphone terkait hal ini sedang diluar dari jangkauan area. Sebelumnya PPK dalam konfirmasinya memberikan informasi sejak pertanggal 31 Desember Tahun 2016 adalah akhir masa kontrak, dimana hasil pekerjaan saat itu pada proyek ini telah memasuki tahap perampungan sekitar 75 %, selanjutnya kini diberlakukan denda 2 % setiap hari kepada pihak kontraktor pelaksana CV.Adrian melalui kontrak adendum selama 50 hari kedepan untuk dimasukkan kekas Negara. (Zul)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »