Teganya Penyidik Polsekta UP Suruh Cabut Laporan, Sering Minta Rokok, Minuman, Uang Korban - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Teganya Penyidik Polsekta UP Suruh Cabut Laporan, Sering Minta Rokok, Minuman, Uang Korban

Diposkan oleh On 20 Januari with No comments

Baca Juga :

Makassar BTR Pos,
  Tak  takut di propamkan, oknum Polisi (penyidik) Polsekta Ujung Pandang Makassar berulah dengan mempermainkan penanganan kasus selama ini dan peras korban penipuan dan penggelapan diruangannya saat pencabutan laporan kepolisian pada kamis 19/1/2017 pukul 22.55 wita, rekaman suara dan videonya kini telah beredar dimasyarakat. 

Dalam rekaman oknum tersebut disebut beberapa bulan sebelumnya telah direncanakan hendak dilaporkan kepropam atas penangan kasus yang diendapkan (tidak ditingkatkan tahapannya) selama hampir dua tahun dimana barang bukti telah ada yakni sebuah mobil, BPKB dan sejumlah kwitansi serta dokumen berkas pendukung lainnya dalam kasus ini. 

Ironisnya oknum tersebut bahkan meminta uang biaya kepada korban untuk pemeriksaan calon tersangka di Jakarta karena menurutnya Kepolisian RI tidak memiliki anggaran dana untuk itu, sejumlah fakta atau bukti bahwa penyidik telah membela terlapor diantaranya berkas pendukung dan keterangan korban diduga sebahagian tidak dimasukkan dalam berkas pemeriksaan. 

Tak cukup berulah sedikit oknum tersebut kerap terang-terangan meminta dibelikan rokok dan minuman serta uang setiap korban menghadap dikantornya ketika mempertanyakan perkembangan laporan kasusnya, bahkan oknum tersebut pernah mendatangi langsung korban dimalam hari ditempat aktifitasnya di Jalan Veteran Utara untuk meminta uang. 

Tak hanya itu oknum tersebut memiliki tujuan lain sebagai penyidik yakni meminta dengan mendesak bujuk rayuan beberapa kali kepada korban untuk segera mencabut laporannya, terbukti ketika ditolak oleh korban kasus tersebut diengendapkan tidak dikembangkan selama hampir dua tahun sampai akhirnya korban harus menyerah memenuhi keinginan oknum penyidik karena kini terlapor juga telah lama pindah kantor seperti menyelamatkan diri, korban kemudian melakukan proses pencabutan laporan. 

Perbuatan oknum polisi yang telah merusak citra Kepolisian RI ini tidak sampai disini saat proses pencabutan laporan seperti telah mengetuk Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian untuk segera bertindak dan bersikap tegas pasalnya oknum Polisi ini kembali memalak korban melalui pungutan liar dengan berdalih biaya administrasi pencabutan laporan kepolisian seperti yang diinginkannya selama ini dan tak tanggung-tanggung menyebut atasannya Kapolsek dan Kanit Reskrim terlibat dalam pungutan liar ini. 

Kasus ini akhirnya harus terungkap terekspos oleh media dimana yang menjadi korban penipuan dan penggelapan diketahui bernama Muh.Arif (28) warga Jalan Bayam asal Jeneponto dengan surat laporan polisi Nomor : TBL/94/III/2015/Restabes Mks/Sektor UP, melaporkan tindak pidana penipuan penggelapan kepada PT.Darmatama Megah Finance (DMF) (Kepala Cabang Tony.S), jalan Sultan Hasanuddin No.24 G Kota Makassar, dengan barang bukti I unit kendaraan pick Up Merk Suzuki tahun 2006, dan sebuah BPKB, kwitansi pembayaran dan pelunasan, surat keterangan dari perusahaan yang menjelaskan nasabah perusahaan adalah benar atas nama Muh.Arif, namun kasus ini tidak pernah ditingkatkan penanganannya. 

Dimana oknum polisi (penyidik) Polsekta Ujung Pandang ini diketahui bernama Syahrir, seperti dalam rekaman suara dan video yang beredar dimasyarakat terlihat jelas dalam percakapan mereka hadir korban ditemani keluarganya yang merupakan wartawan beserta sejumlah tamu penyidik yang kebetulan juga berada diruangan, dimana sejak awal wartawan tersebut selalu mengikuti perkembangan kasus tersebut dan telah menyorot penanganan buruk kasus ini melalui pemberitaan. 

Namun terlihat dan terdengar dalam rekaman penyidik Syahrir memandang sebelah mata sangat meremehkan dengan santainya keberadaan wartawan dihadapannya, terbukti penyidik Syahrir dengan terang-terangan, blak-blakan, sangat transparan meminta uang untuk biaya administrasi pencabuatan laporan, karena tidak puas jika hanya meminta untuk dibelikan rokok dan minuman kepada korban yang baru melangkah hendak memasuki pintu ruangan penyidik untuk menemuinya. 

Dalam pencabutan laporan tersebut rencananya disertai penyerahan barang bukti berupa BPKB kendaraan milik korban yang sebelumnya sudah dipastikan akan diberikan atau diserahkan tanpa dipersulit dengan prosedur berlebihan terutama biaya pembayaran pungutan liar, kecuali penyiapan 2 lembar materai 6000, namun sekali lagi penyidik Syahrir melakukan pemalakan terhadap korban saat usai penandatanganan berkas pencabutan.

  "Dalam pencabutan laporan ada biaya Administrasi, inikan kepada Kapolsek Ujung Pandang jadi kamu mami mengertilah tidak dipaksakanji, sesuai dengan kemampuan tetapi yang pantaslah..." tutur penyidik Syarir yang tertangkap rekaman suara yang berdurasi 9 menit lebih dan video berdurasi 18 menit lebih. 

Karena kali ini permintaan penyidik Syahrir tidak lagi dipenuhi seperti biasa hari-hari sebelumnya oleh korban, maka BPKB milik korban ditahan tidak diberikan dengan alasan jangan sampai komandan atasannya menuding, menuduh, menyangkanya telah menerima uang dari korban. 

Korbanpun memutuskan pamit pulang bersama keluarganya wartawan setelah tiga jam lamanya menunggu ‘’capema selalu diminta suruh cabut laporan, beli rokok dan minuman juga uang’’ ucap korban Arif.

  Kasus ini dipastikan menantikan penanganan oleh propam Polda Sulselbar agar Kapolsek, Kanit Reskrim serta penyidik Syahrir segera diperiksa dan mendapat sanksi kode etik yang berat, dengan bukti rekaman suara dan video yang beredar karena merugikan korban dan telah meresahkan masyarakat. (Zul)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »