Baca Juga :
MASAMBA. BTR pos
Menyikapi seringnya terjadi aktivitas illegal fishing di wilayah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemkab dalam pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sebab pengawasannya tidak hanya tugas pemerintah daerah srmata melainkan perlunya kita bentuk tim pengawasan.
Namun demikian, Pemkab Luwu Utara tetap akan menindak tegas segala bentuk illegal fishing, seperti penggunaan bom ikan, penyetruman dengan tegangan tinggi, dan alat tangkap ilegal lainnya, demikian dikatakan Muhamarwan, Kadis Perikanan Luwu Utara, Senin (16/01/2017).
"Kita tetap akan melakukan langkah koordinasi, sambil menunggu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur" ungkapnya.
Menurutnya, selain intensif melakukan sosialisasi kepada nelayan terkait illegal fishing, pihaknya juga tetap koordinasi dengan pihak Lantamal (TNI-AL), Polres dan stakeholder lainnya.
" Termasuk melakukan kordinasi lintas kabupaten yakni Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Timur, untuk menangani nelayan atau penangkap ikan ilegal " lanjutnya.
Tidak hanya itu, Ia mengaku akan melibatkan masyarakat dalam pengawasan melalui pemberdayaan Kelompok Masyarakat Pengawas. Dan perlu kita lakukan sosialisasi terhadap para nelayan terkait batas wilayah perairan. sebab maraknya aksi pencurian ikan di perairan kita tidak hanya meresahkan para nelayan tradisional tapi juga merusak sumber daya laut. "Ungkap kadis perikanan." (Drs).
Menyikapi seringnya terjadi aktivitas illegal fishing di wilayah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemkab dalam pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sebab pengawasannya tidak hanya tugas pemerintah daerah srmata melainkan perlunya kita bentuk tim pengawasan.
Namun demikian, Pemkab Luwu Utara tetap akan menindak tegas segala bentuk illegal fishing, seperti penggunaan bom ikan, penyetruman dengan tegangan tinggi, dan alat tangkap ilegal lainnya, demikian dikatakan Muhamarwan, Kadis Perikanan Luwu Utara, Senin (16/01/2017).
"Kita tetap akan melakukan langkah koordinasi, sambil menunggu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur" ungkapnya.
Menurutnya, selain intensif melakukan sosialisasi kepada nelayan terkait illegal fishing, pihaknya juga tetap koordinasi dengan pihak Lantamal (TNI-AL), Polres dan stakeholder lainnya.
" Termasuk melakukan kordinasi lintas kabupaten yakni Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Timur, untuk menangani nelayan atau penangkap ikan ilegal " lanjutnya.
Tidak hanya itu, Ia mengaku akan melibatkan masyarakat dalam pengawasan melalui pemberdayaan Kelompok Masyarakat Pengawas. Dan perlu kita lakukan sosialisasi terhadap para nelayan terkait batas wilayah perairan. sebab maraknya aksi pencurian ikan di perairan kita tidak hanya meresahkan para nelayan tradisional tapi juga merusak sumber daya laut. "Ungkap kadis perikanan." (Drs).


