Baca Juga :
Luwu Utara. BTRpos
Tindak pidana penipuan dan penggelapan Sertifikat tanah makin marak, Kini kembali terjadi di Kabupaten Luwu Utara, kali ini korbannya salah seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Luwu Utara yang dialami H.Ahmad Spd (48), warga kelurahan kappuna, kec. Masamba, Kab.Luwu Utara. Bersama rekannya Risal (48), Asal kota Palopo
Penipuan,Penggelapan tersebut terjadi sekitar bulan September 2012 yang lalu. Tindak pidana penipuan dan penggelapan
yang dilakukan pelaku, IB (53), Terhadap korban dengan cara meminjam Uang kepada korba (pelapor) untuk pengurusan tanah yang terletak di kota palopo, Kemudian H.Ahmad memberikan uang pinjaman kepada terlapor IB.sebesar Rp: 135.000.000 (Seratus tiga puluh lima juta rupiah), Dan akan menjaminkan sertifikat milik Risal yang terletak di kec.Tellu wanua kota palopo, dan sampai saat ini sertifikat yang di janjikan belum juga di terima, Serta uang yang dipinjam IB, Tak kunjung di kembalikan.
Menurut korban saat di komfirmasi usai di terima laporannya di Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT). Dengan Nomor LPB/245/XI/2016 SPKT Polres Luwu Utara. Mengatakan Sertifikat Tanah milik Risal akhirnya digadai ke orang lain yang saya tidak kenal sebesar Rp: 450.juta. Akibatnya korban merasa ditipu lalu melaporkan kejadian ini kepihak Kepolisian."Terangnya".
Kapolre Luwu Utara, AKBP. Muh.Endro Sik.MH. Yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut yang kini dalam penanganan pihaknya. Dia juga mengakui kalau pelaku melarikan diri dan sampai saat ini belum di ketahui keberadaannya.
"Kita masih lakukan pencarian, kalau korban selaku pelapor sudah dimintai datanya",ujarnya, pada 4 Nov 2016. (Drs).


