IMPELEMENTASI UU DAN PP DALAM MENGGUNAKAN DANA DESA DILIHAT DARI TINGKAT PRIORITAS - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


IMPELEMENTASI UU DAN PP DALAM MENGGUNAKAN DANA DESA DILIHAT DARI TINGKAT PRIORITAS

Diposkan oleh On 26 November with No comments

Baca Juga :

Konut. BTRpos
Sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya PP Nomor 43 tentang pengaturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta PP nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) yang dikatakan bahwa,tugas Desa serta pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa,diemban secara bersama-sama oleh Pemerintah pusat,pemerintah provinsi,dan pemerintah Kabupaten kota,atau dengan kata lain,bahwa dalam melakukan pembanguna dibutuhkan tindakan kebersamaan baik pemerintah Desa selaku pelaksana kegiatan secara langsung,maupun pemerintah Kabupaten kota,provinsi bahkan pemerintah pusat,sebagai pemegang kekuasaan dan Anggaran.Sehingga Kepala Desa Wawolesea,kec.Wawolesea,Kab.Konawe utara(Konut) melakukan pemanfaatan Dana yang diserapnya,sesuai amanat UU dan peraturan Pemerintah tersebut.

Kades Wawolesea,Bahmid yang disambangi oleh Awak Media ini ditengah kesibukannya,mengatakan bahwa, dengan Dana yang diserapnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) tentuhnya, tentunya dipergunakan sesuai UU dan PP berdasarkan tingkat kegunaanya yang sangat mendesak atau priiritas,dimana dalam realisasinya diwujudkan melalui, pengadaan Perpipaan Air bersih sepanjang 1.700 m. Sumur Bor dua (2) unit, Pembukaan jalan usaha Tani dengan volume panjang 200 m, serta Deuker plat dua unit, serta upaya peningkatan kapasitas ekonomi Masyarakat Desa, yang bergerak melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Dengan Anggaran yang diporsikan sebanyak Rp.100.000.000,- Dari Rp. 596.322.000;yang merupakan pagu Anggaran ditahun ini.Hal ini dikelolah oleh Tim Pengelolah Kegiatan Desa (TPKD) yang diketuai oleh Ahirudin,Titin Arifin sebagai Bendahara, dan Arlan sebagai ketua Bumdes Wawolesea.

Bahmid juga menambahkan,bahwa jumlah kepala keluarga (kk) yang di Nahkodainya dalam Desa ini sebanyak 132 kk,dan penerimah Raskin 27 kk.Selain itu mata pencaharian Masyarakatnya adalah Petani jangka panjang.Sehingga melalui program ini,yang diluncurkan oleh Pemerintah Joko Widodo, sangat besar manfaat yang ditimbulkan untuk Masyarakat secara umum di seluruh Wilayah Nusantara ini. (Akbar/Edison)



Next
« Prev Post
Previous
Next Post »