Di Doorr..!!! Pelaku Penipuan Berkedok Dukun Nekat Kabur - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Di Doorr..!!! Pelaku Penipuan Berkedok Dukun Nekat Kabur

Diposkan oleh On 08 Oktober with No comments

Baca Juga :

Luwu Utara, BataraPos
Dua pelaku yang berkedok sebagai dukun,satu diantaranya sudah diamankan oleh tim resmob polres Luwu Utara yakni; Baharuddin, setelah diamankan pelaku di minta untuk memberikan keterangan tentang keadaan rekannya Hendra yang sempat melarikan diri saat melakukan aksi kejar-kejaran bersama korbannya, Baharuddin masih dalam penanganan polisi dan di minta untuk membantu menunjuk tempat dimana persembunyian rekannya.

Pelaku Baharuddin, Saat dibawah oleh team resmob sempat memberikan perlawanan kepada petugas dan berusaha untuk kabur, Akhirnya Anggota team resmob memberikan tembakan peringatan tapi tak di hiraukan oleh pelaku dan akhirnya di lumpuhkan dengan timah panas, pelaku tersungkur dan kembali ditangkap.

Kapolres Luwu Utara, AKBP. Muh. Endro melalui via Handpond kasat  reskrim Luwu Utara Iptu. Heri M  saat dikonfirmasi  terkait penangkapan itu mengungkapkan , jika Aksi pelaku terbilang cukup nekat, Yaitu pelaku melakukan praktek dukun dirumah korbannya sendiri, Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi dukun yang bisa menyembuhkan penyakit tekanan darah tinggi dan penyakit gula dan kebetulan orang tua korban, Hj.Ida Ayu bersama saudara kandungnya Nursiah bersedia untuk mengobati orang tuanya, Saat ritual  pengobatan dilakukan pelaku meminta untuk menyediakan gelas bersama berisi air putih, Dan untuk memudahkan tipu muslihatnya pelaku meminta emas murni, dan korban untuk di suruh memasukkan emas kedalam gelas yang berisi air, dan sang dukunpun menyuruh korbanya untuk meminum air tersebut dan menyiram kepala korban. Kata Hery.

Pelaku Baharuddin yang di ketahui berasal dari desa Campalagiang  Kabupaten Polman, Sedangkan rekannya Hendra berasal dari desa Bunga didi Kec.Tanah Lili Kab.Luwu Utara yang kini masuk daftar pencarian Orang (DPO).

Baharuddin, di jerat dengan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, kata Iptu Heri. M.(Drs).
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »