Baca Juga :
TOWUTI, BTRpos
Lahan seluas 100. Ha
berhasil di eksekusi Pemda Luwu Timur, dibantu Aparat Resort Luwu Timur,
personil Polsek Towuti, Satpol PP, yang juga dihadiri pihak Dinas Transmigrasi
Luwu Timur, di wilayah Desa Mahalona Kec. Towuti.
Simon
Sarusu sebagai pengklaim lahan 100.Ha yang sebelumnya diklaim sebagai lahan
Damar, hingga saat ini di olahnya bersama beberapa warga lainnya, lahan
tersebut dijadikan kebun merica dan juga sebagai tempat tinggal, Simon Sarusu
telah menerima himbauan dari Pemda Luwu Timur entah seacara tertulis maupun
secara lisan untuk mengosongkan lokasi yang klaimnya, namun dari sekian
himbauan itu tetap saja di indahkannya, dan tetap bertahan di lokasi
beradasarkan lahan Damar yang ia geluti selama ini.
Setelah
beberapa hari dengan mengerahkan alat berat, eksekusi pun berhasil di lakukan
tanpa adanya perlawanan serius dari pihak Simon Sarusu, meski hari pertama
sempat tertahan oleh hadangan Simon Sarusu, namun eksekusi terus dilanjutkan.
Konon,
Simon Sarusu sempat ditawari tempat tinggal diperumahan Transmigrasi sebagai
pengganti tempat tinggalnya dan beberapa warga lainnya, namun lagi-lagi ditolak
dengan alasan tetap akan mempertahankan seluruh aset yang ada dalam lahan
tersebut. (Swl)