Baca Juga :
- Asyik Nyabu, Empat Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Luwu
- Usai Pesta Sabu, Empat Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Luwu
- Bupati Luwu, Basmin Mattayang Lantik TP-PKK Luwu Masa Bhakti 2019-2024
- Pengurus Barang OPD Pemkab Lutim Dibekali Bimtek
- Pemkab Lutim Siap Sukseskan Festival Keraton Nusantara di Tana Luwu
- Sekretariat HAM-Lutim Difasilitasi Rumah Kontrak Oleh Pemkab Luwu Timur
Belopa, Batarapos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, meringkus empat pemuda yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu di dusun Kalobang, desa Senga Selaran, kecamatqn Belopa, Kabupaten Luwu.
Ke empat pemuda tersebut dengan inisial Wi (19), Er (30), Kl (19) dan Mg (16) saat dilakukan penggerebakan oleh Satres Narkoba polres Luwu dalam satu kamar, ke empatnya usai mengkomsumsi narkoba jenis sabu pada hari Sabtu (13/7/19).
Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Narkoba AKP Awaluddin membenarkan penangkapan ke empat pemuda tersebut, “Barang bukti seperangkat alat isap sabu dan lima sacshet bekas, dan satu buah handphone merek Samsung," kata kasat Narkoba.
Ke empat pelaku berikut barangbuktinya langsung dibawa ke Mapolres Luwu, untuk menjalani proses penyelidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empatnya akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika. (Drs)