Baca Juga :
- Bupati Luwu, Basmin Mattayang Lantik TP-PKK Luwu Masa Bhakti 2019-2024
- Pengurus Barang OPD Pemkab Lutim Dibekali Bimtek
- Pemkab Lutim Siap Sukseskan Festival Keraton Nusantara di Tana Luwu
- Sekretariat HAM-Lutim Difasilitasi Rumah Kontrak Oleh Pemkab Luwu Timur
- Asyik Nyabu, Empat Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Luwu
- Usai Pesta Sabu, Empat Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Luwu
Belopa, Batarapos.com - Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu AKP. Awaluddin.SH.MM meringkus empat pemuda yang diduga menikmati sabu, didalam satu kamar rumah, di Dusun Kalobang, Desa Senga Selaran, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Sabtu (13/7/19).
Ke empat pemuda tersebut masing-masing berinisial WID (19) alamat Dusun Tirowali, Desa. Cimpu Utara, Kec.amatan Suli, Kabupaten Luwu. ER (30) alamat Dusun Kalobang, Desa Senga Selaran, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. KI (19) alamat Dusun Walenna Timur, Desa. Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Dan MGR (16) alamat Dusun Kalobang, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Kapolres Luwu AKBP. Dwi Santoso.S.Ik.MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Awaluddin, membenarkan penangkapan terhadap empat pelaku tersebut.,
“Saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan seperankat alat isap sabu serta 5 (lima) shaset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,52 gram, serta sebuah HandPhone merek Samsung, mereka tidak bisa berkutik,” jelas AKP. Awaluddin.
Ke empat pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Luwu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat pelaklu akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.(Jaya)