Baca Juga :
Luwu Timur, batarapos.com - Pemilu telah usai, namun masih menyisahkan tugas, baik Bawaslu maupun penyidik Kepolisian terkait aduan dan laporan masyarakat atas dugaan pelangaran pemilu.
Seperti yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, (Nikodemus Pasang, S.KM) mantan caleg ini diduga masih berstatus ASN di Kabupaten Nabire, maju bersaing memperebutkan kursi DPRD Luwu Timur, menggunakan Partai PDIP pada 17 April lalu.
Dugaan ini telah dilaporkan ke pihak Bawaslu Luwu Timur dan Polres Luwu Timur, namun sampai dikabarkan kembali, belum ada upaya pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap oknum caleg yang dimaksud.
Anehnya pihak Bawaslu dan Penyidik Polres Luwu Timur saling serahkan penanganan dimana dugaan tersebut tak jelas rana penanganannya.
"Kalau masalah begitu kami tidak bisa tangani, itu rananya Polisi" kata Ketua Bawaslu (Rahman Atja) Maret 2019 lalu.
Sementara pihak Polres Luwu Timur saat setelah menerima laporan terkait dugaan tersebut meminta agar laporan tersebut ditujukan ke Bawaslu.
"Itu rananya Bawaslu, kita lapornya ke Bawaslu" ucap Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Akbar A. Malloroang).
Terhitung dua bulan pasca dilaporkan, dan disorot melalui media, belum ada upaya pihak terkait untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.
Nikodemus Pasang diduga masih berstatus ASN saat maju sebagai Caleg, hal tersebut diperkuat dengan adanya pengakuan rekan kerjanya dan pengakuan bendahara RSUD Nabire bahwasanya, Nikodemus Pasang masih menerima gaji pada bulan Maret 2019 lalu.
Dimana keterangan pengakuan keduanya telah diserahkan ke pihak Polres Luwu Timur dalam bentuk audio record pada bulan Maret lalu. (***).