Dana Desa Tak Kunjung Cair di Luwu Timur, Ini Masalahnya…! - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Dana Desa Tak Kunjung Cair di Luwu Timur, Ini Masalahnya…!

Diposkan oleh On 27 Mei with No comments


Luwu Timur, batarapos.com – Dana Desa (DD) yang pada tahun-tahun sebelumnya telah dicairkan paling lambat pada bulan April, namun tahun 2019 ini memasuki seperdua tahun atau hendak memasuki bulan Juni belum juga pencairan Dana Desa secara merata terhadap Desa.

Baca Juga :

Akibat dari terlambatnya pencairan Dana Desa tersebut, membuat pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Desa Desa terhalang, pasalnya program kerja infrastruktur Dana Desa akan dimulai ketikam Dana Desa dipastikan akan Cair sebagai sumber anggaran.

Bukan masalah sepeleh, buntut dari tersendatnya pencairan Dana Desa tahap awal tahun 2019 ini dikarenakan banyaknya temuan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat khususnya temuan pada tahun anggaran 2016 dan tahun 2017, dimana Desa yang dimaksud jauh sebelumnya telah menerima surat perintah pengembalian dari Inspektorat berdasarkan jumlah temuan.

Sebagai sangsi Desa, Dana Desa akan dicairkan apabila temuan inspektorat tersebut telah dilakukan pengembalian, namun faktanya sebagaian besar Desa di Luwu Timur belum melakukan pengembalian itu, namun demikian sebagian Desa telah melakukan pengembalian dan telah dicairkan Dana Desanya.

“Sangsi untuk pencairan Dana Desa harus melakukan pengembalian hasil temuan Inspektorat tahun Anggaran 2016 dan 2017, sebagian sudah lakukan pengembalian tapi sebagian besar Desa yang belum, ini mi yang kami upayakan terus” Ungkap salah satu Kades yang enggan disebut namanya.

Senada dengan penjelasan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Luwu Timur (Halsen), ia membenarkan bahwa tersendatnya pencairan Dana diakibatkan belum adanya pengembalian hasil temuan Inspektorat oleh Desa, tidak semua Desa kata Halsen, namun sebagian besar Desa yang mendapat surat perintah pengembalian.

“Untuk mencairkan Dana Desa tahun ini, harus melakukan pengembalian hasil temuan Inspektorat, jadi jangan memang mi harap mau cair kalau belum dilakukan pengembalian, tidak semua Desa di Luwu Timur belum cair, sudah ada yang cair, tapi sebagaian besar mendapat sangsi itu” jelasnya.

Diketahui, Inspektorat telah melayangkan surat perintah pengembalian hasil temuan terhadap Desa pada tahun 2018 lalu, namun hingga tahun 2019 ini masih banyak Desa yang melakukan hal tersebut. (HS)  

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top