Disperindag Makassar Minta Rapat DPRD Bahas Izin Miras Toko 45 Tupai - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Disperindag Makassar Minta Rapat DPRD Bahas Izin Miras Toko 45 Tupai

Diposkan oleh On 10 Januari with No comments



Makassar, Batarapos.com 
Langkah koordinasi terus dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar di bawah kepemimpinan Nielma Palampa,SH.M.AP guna menyikap secara serius masalah peredaran minuman keras (miras) beralkohol di Kota Makassar.

Hari ini rencananya instansi Disperindag akan menuju Kantor DPRD Kota Makassar guna meminta segera diagendakannya rapat kerja membahas izin penjualan Miras, Kamis 10/1/19.

Baca Juga :

"Hari ini rencananya kami akan menuju DPRD untuk meminta dijadwalkan agenda membahas masalah miras, namun terlebih dahulu saya mau minta izin sama asisten, sabar yah kita akan infokan perkembangannya," ucap singkat Nielma Palampa,SH.M.AP melalui via handphone selular. 

Selain itu sejumlah stake houlder tarkait akan dilibatkan dalam rapat tersebut bersama DPRD Kota Makassar nantinya.

Kasus penjualan miras yang menjamur di Kota Makassar yang telah meresahkan masyarakat telah mendapat tangggapan dari pemerintah Kota Makassar melalui instansi Disperindag untuk di tindak lanjuti.

Keberadaan penjualan miras di Makassar, kendati telah di atur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol namun kenyataannya tidak sedikit pemilik usaha miras melanggar aturan perda tersebut dengan bertameng izin penjualan miras dari Menteri Perdagangan RI yang di terbitkan dari Jakarta.

Salah satunya adalah lokasi Toko 45 Jalan Tupai Kelurahan Mamajang, Kecamatan Mamajang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, di ketahui pemilik bernama Oei Kim San, yang mendapat sorotan dari masyarakat. 



Kendati Toko 45 mengantongi izin Kementerian Perdagangan RI menjual miras semua jenis  golongan A,B,C tetapi di duga telah bertentangan dengan izin yang di keluarkan oleh Disperindag Kota Makassar.


Adapun legalitas Izin yang di maksud adalah Surat Izin Usaha Menengah dari Pemerintah Kota Makassar Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Nomor : 503/18698/SIUPM-B/02/DPM/-PTSP Tanggal 27 April 2017 jenis perdagangan Perdagangan Eceran Yang Utamanya Makanan, Minuman, Atau Tembakau Di Toko, tertanda A.Bukti Djufrie, SP,M.Si, tidak untuk penjualan miras. (Zul)


:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top