Baca Juga :
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
Malili, batarapos.com
Sebanyak 18.796 keping KTP dimusnahkan langsung oleh Bupati Luwu Timur (Ir. H. Muh. Thorig Husler) di halaman kantor Dukcapil Luwu Timur, Kamis (20/12/18), sekitar pukul. 09.30 wita.
Dari 18.796 keping KTP terbagi atas KTP-el rusak, bekas/ditarik atau invalid sebanyak 16.324 keping dan KTP non elektrik 2.474 keping.
Husler menjelaskan bahwasanya pemusnahan KTP ini dengan cara dibakar berdasarkan surat edaran Menteri dalam negeri (Mendagri) tanggal 13 Desember 2018.
Diungkapkannya bahwa, pemusnahan dengan cara dibakar dan tidak digunting agar tidak meninggalkan bekas atau potongan-potongan KTP yang kemungkinan besar dapat digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Pemusnahan ini berdasarkan surat edaran mendagri, pemusnahannya dengan cara dibakar tidak digunting agar tidak meninggalkan bekas yang bisa dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
KTP invalid yang dimaksud adalah, adanya perubahan data elemen, pindah datang, status belum kawin namun sudah kawin, dan elemen data buram tidak bisa terbaca. (HS)