Palopo, Batarapos.com
KH. Syaripuddin Daud kini di lembagakan di lapas kelas I Makassar, diketahui ketua yayasan masjid Agung kota Palopo ini adalah orang tuan mantan wali kota palopo Ome.
Baca Juga :
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
- Pengurus Barang OPD Pemkab Lutim Dibekali Bimtek
- Pemkab Lutim Siap Sukseskan Festival Keraton Nusantara di Tana Luwu
- Sekretariat HAM-Lutim Difasilitasi Rumah Kontrak Oleh Pemkab Luwu Timur
Mantan ketua yayasan masjid Agung Palopo KH. Syarifuddin Daud ditahan oleh Kajari terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Agung kota Palopo sebesar 5 Milliar terhitung dari tahun 2008 hingga 2015.
Mantan Kalapas Mappedeceng Mutzaini mengatakan bahwa “benar kalau ketua yayasan Masjid Agung Palopo ditahan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas I Makassar," kata Humas Lapas Makassar Mutzaini. Senin (5/11/18)
Atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah masjid Agung Palopo memasuki tahap ke II, oleh Tipikor Polres Kota Palopo dan menyerahkan barang bukti bersama tersangka ke pihak kejaksaan.
Atas keterlibatan tersangka dalam pengelolaan dana hibah sebesar 5 M, yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya. Dan diduga telah memindahkan aset pemerintah ke aset milik yayasan.
Sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka yakni Masyudi dan Agus keduanya berperan, Masyudi sebagai pengawas lapangan sedangkan Agus sebagai Pelaksana teknik Lapangan.
Penetapan kedua tersangka pada tanggal 12 Maret 2018, Lalu, dan KH. Syaripuddin Daud adalah tersangka ketiga setelah ditetapkan oleh pihak kepolisian. (Drs)