Mangkutana, batarapos.com
Pasca menggelar aksi di halaman kantor Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, akhirnya perwakilan masyarakat yang orasi diterima dan dilakukan mediasi.
Baca Juga :
- Gandeng Mitra Kerja, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB
- Video : Pasca Pecat Aparatnya, Kantor Desa Wonorejo Tampak Sepi
- Antusias Siswa SD 160 Sidotepung, Dihari Pertama Masuk Sekolah
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
Lima belas orang perwakilan dari enam Dusun, diterima langsung oleh Kepala Desa Kasintuwu (Petrus Frans), yang di fasilitasi oleh Kapolsek Mangkutana (AKP. M. Idris), Kepala Kecamatan Mangkutana (Awaluddin Anwar), perwakilan Danramil Mangkutana.
Dalam mediasi tersebut terkuak pungutan wisata alam uwelanti adalah pungutan liar, dimana Perdes terkait pungutan tersebut belum di sahkan alias ilegal dan belum berbadan hukum.
Hal tersebut diakui Kepala Desa Kasintuwu (Petrus Frans) jika hal tersebut karena kelalaiannya dalam mengurus badan hukum perdes tersebut, ia meminta maaf atas kelalaian tersebut, yang menurutnya terjadi miskomunikasi antara pemenrintah daerah dan pemerintah Desa yang baru setahun lalu menerima rekomendasi dari pemda dalam hal ini sekretaris daerah, menurutnya, perdes tersebut telah di revisi terkait adanya perubahan atas retribusi angkutan kayu dan ternak, ia juga mengatakan kalau dalam waktu dekat ini akan merpungkan perdes tersebut.
"Saya hanya manusia biasa, saya akui ini kelalaian saya mengurus perdes terkait retribusi wisata alam uwelanti, ini juga terjadi miskomunikasi antara pemdes dan pemda, karena kami baru terima rekomendasi itu tahun 2017 lalu, dan belum membuatkan badan hukumnya, tapi dalam dekat ini kami akan selesaikan" tuturnya
Ditempat yang sama, Camat Mangkutana (Awaluddin Anwar) menghimbau kepala Desa agar tidak melakukan kegiatan pungutan sebelum perdes yang dimaksud legal dan berbadan hukum, karena menurutnya sejauh ini belum pernah ada penyampaian ke tingkat kecamatan terkait perdes tersebut.
"Saya minta pak Desa hentikan dulu aktivitas pungutan di wisata alam uwelanti sebelum perdesnya beres dan teregister dan berbadan hukum" ucapnya dihadapan perwakilan warga.
Diketahui pungutan tersebut berlangsung sejak tahun 2016 lalu hingga tahun 2018 ini, dimana pungutan terhadap kendaraan berpariasi, untuk roda empat dan enam (mobil) Rp.10.000,-/unit sementara untuk roda dua (motor) Rp.5.000,-/unit.
Laporan : HS
Editor : Astri