Baca Juga :
Malili, batarapos.com
Sebanyak 681 batang kayu hasil olahan ilegal atau 71 Meter kubik dari berbagai jenis kayu kembali diamankan oleh satuan Reskrim polres Luwu Timur setelah melakukan operasi di kawasan Hutan lindung Desa Pongkeru Kecamatan Malili sejak dua hari terakhir (8/9 November), diamankannya puluhan kubik kayu olahan ilegal itu berkat laporan sejumlah masyarakat setempat dan hasil pengembangan penyidikan atas tertangkapnya dua buah truck yang berhasil diamankan saat mengangkut kayu ilegal di daerah Lampia Desa harapan pekan kemarin.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu Timur AKBP. Leonardo Panji Wahyudi Ke lokasi kawasan hutan di Desa Pongkeru tepatnya di daerah Tete dan Saloso maupun di Lemo Yang berbatasan dengan SaloLauwa itu berhasil menemukan 71 meter kubik kayu olahan jenis berbentuk Balok dengan jenis Kumea, bentagor, belulang dan nyato sayangnya pekerja maupun pemilik kayu saat ditemukan tidak berada di lokasi kayu yang ditemukan.
Guna pengembangan penyidikan , Polres Lutim mengangkut kayu itu dengan menggunakan mobil truck ke area lapangan tembak polres Lutim puncak indah Malili.
Ditemui wartawan saat melakukan pembongkaran kayu hasil temuan yang tak bertuan itu Kapolres Luwu Timur menyatakan bahwa, pihaknya akan mencari tahu pelaku dan pemilik kayu, siapapun orangnya kami tidak akan tebang pilih dalam mengusut dan memproses kasus ilegal logging ini, tegasnya pada wartawan.
Tertangkapnya puluhan kubik kayu di Hutan Pongkeru oleh polres Lutim, secara terpisah sejumlah tokoh masyakarat di Desa Pongkeru dan Desa Harapan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres, ini bentuk penyelamatan hutan dan lingkungan dari Desa kami terhadap ancaman banjir dan tanah Longsor atas dampak perusakan hutan dan lingkungan dari aksi ilegal logging, sembari mengharapkan agar pelakunya dapat segera ditangkap.
Laporan : Tim
Editor : Astri