Baca Juga :
Malili, batarapos.com
Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur Nomor: 33.a/PL.01.5-Kpt/7324/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan jumlah, ukuran dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum Tahun 2019.
Jumlah dan ukuran APK ditempat umum yang difasilitasi oleh KPU terdiri atas, Baliho ukuran 4.M (meter) X 3.M (meter) sebanyak 10 buah untuk setiap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, serta 10 buah untuk setiap partai politik.
Spanduk ukuran 1.M X 4.M sebanyak 16 buah untuk setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden, 16 buah untuk setiap partai politik serta 10 buah untuk setiap calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Adapun penambahan APK secara mandiri untuk pasangan calon terdiri atas, baliho paling besar ukuran 4.M X 7.M paling banyak 5 buah di Desa/Kelurahan, spanduk paling besar 1,5.M X 7.M paling banyak 10 buah di Desa/Kelurahan, Billboard atau videotron paling besar ukuran 4.M X 8.M paling banyak 2 buah di Kabupaten/Kota, umbul-umbul paling besar ukuran 5.M X 1,15.M.
Sementara tempat yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi, Lokasi keagamaan/rumah ibadah, RSUD/Puskesma/Pustu, Kantor Pemerintah, lingkungan sekolah Negeri maupun swasta, pasar milik pemerintah pemerintan da Desa, Termina, Sungai, Danau dan Tugu Kecamatan, Gedung pemerintahan, Gerbang Kabupaten/Kecamatan, Tiang listrik, Pohon pelindung, Bahu jalan, Jembatan dan Taman.
Editor : Astri
Sumber : KPU Luwu Timur