Baca Juga :
JAKARTA, Batarapos.com, -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI) melalui Sekretaris Jenderal menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Kerjasama dalam rangka pengembangan investasi di kawasan Transmigrasi tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler dengan Direktur PT. Bumi Agro Pertiwi Mandiri (PT. BAPM), Cristianto dan Sekretaris Jenderal, Anwar Sanusi. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Ballroom 1 JS. Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/18).
Tujuan dari Nota Kesepahaman Bersama tersebut, adalah terciptanya kemitraan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, sehingga dapat menciptakan kesempatan kerja dan peluang berusaha serta memberdayakan ekonomi masyarakat transmigrasi untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat transmigrasi.
Selain itu, penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama ini dapat dijadikan sebagai kerangka acuan dalam pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi dalam kemitraan badan usaha dalam pembangunan kawasan transmigrasi di Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur.
Sedangkan ruang lingkup yang menjadi kerjasama adalah pembangunan permukiman dan lahan usaha transmigrasi di Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi melalui pengembangan lahan terbuka dan lahan hutan sekunder dan memungkinkan bertambah sesuai dengan minat dan kesepakatan dengan model kemitraan inti plasma untuk lahan dengan cara investasi dalam rangka peruntukan budidaya pertanian terpadu dengan mekanisme modern bercocok tanam padi sawah atau komuditi lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanus, juga menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini untuk mempercepat terwujudnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kawasan Transmigrasi, hal sejalan dengan amanat UU No. 29 Tahun 2009 Tentang Ketransmigrasian, bahwa dalam proses demokratisasi memberikan lebih luas lagi bagi masyarakat termasuk swasta atau badan usaha untuk berperan serta dalam pelaksanaan pembangunan dan kawasan transmigrasi.
"Saat ini Kemndes PDTT telah menetapkan 4 kegiatan penting, yakni Produk Unggulan Desa (Prudes), Produk Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), Badan Usahan Milik Desa (Bumdes) serta pembuatan sarana olahraga. Olehnya itu, badan usaha dapat meningkatkan peran dan partisipasinya guna mendukung prioritas tersebut dan tetap memperhatikan prioritas lokal," ungkap Anwar Sanusi.
Melalui perjanjian kerjasama ini, Anwar Sanusi berharap dapat merumuskan kendala yang dihadapi serta upaya untuk lebih meningkatkan kinerja, memberikan dorongan lebih kuat untuk pengembangan investasi dikawasan transmigrasi dalam rangka meningkatkan kesejahtetaan masyarakat serta mendorong perekonomian daerah.
Sementara Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler, saat didaulat membawakan sambutannya mengatakan, sangat berterima kasih kepada Kemendes PDTT atas program-program yang telah diberikan baik itu dalam bentuk pembangunan sarana maupun dalam bentuk permodalan.
Bupati menyampaikan, melalui penandatanganan kerjasama ini, diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur kawasan transmigrasi serta mempercepat terwujudnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru sehingga dapat mensejahterakan masyarakat di Kawasan Transmigrasi.
"Semoga dengan adanya kerjasama ini, dapat membantu percepatan-percepatan pembangunan infrastruktur di Kawasan Transmigrasi yang belum terselesaikan dengan anggaran APBD dan hal-hal ini memang menjadi perhatian pemerintah daerah," kata Husler.
Turut hadir mendampingi Bupati Luwu Timur dalam penandatangan MoU tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, H. Hendra Saputra Hatta, Kadis Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian, H. Finandus Ali dan Kabag Humas dan Protokol, Alimuddin B. (hms/ikp/kominfo)