Pelaku Pencurian HP Diamankan Polres Pelabuhan Makassar - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Pelaku Pencurian HP Diamankan Polres Pelabuhan Makassar

Diposkan oleh On 16 Oktober with No comments


MAKASSAR, Batarapos,com
Tim gabungan polres pelabuhan Makassar, Unit Resmob, Unit Opsnal dan Sat Intelkam yang dipimpin langsung IPTU Mukhlis bersama AIPTU Fahruddin berhasil meringkus pelaku pencurian. Selasa (16/10/18).

Pelaku pencurian Rival Afrisal (20) dan dua penadah yang diamankan oleh tim gabungan polres pelabuhan Abu Huraera alias Ardi (38) dan Anwar (35) keduanya warga Makassar.

Baca Juga :

Tersangka Rival Afrisal (20) yang diringkus pada hari Senin, Tanggal 15 Oktober 2018, sekitar pukul 23.25 Wita, bertempat di Jalan Tinumbu Lr 132 J Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung, Tanah Makassar.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 279 / X / SulSel / Polres Pelabuhan Makassar, dimana tempat kejadian dipasar Cidu (Depan Toko Ian Cel) Jalan Tinumbu Makassar pada Tanggal 10 Oktober 2018.

Korban An. Sinar, (21), Agama Islam, Alamat Jalan Pinggir Tol Kelurahan Pannampu Kecamatan Tallo Makassar.


Berawal dari Informasi Jaringan Bahwa di Jalan Tinumbu Makassar telah terjadi transaksi jual beli Handphone Merek Oppo A37 tanpa dilengkapi dengan Dos , menindak lanjuti Info tersebut Unit Gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar langsung bergerak menuju Lokasi tersebut.

Anwar menjelaskan berawal ponakannya A.n Sdr Rival bersama temannya Sdr Nasrun datang kerumahnya & menawarkan 1 (satu) Unit Hanphone Merek Oppo A37, karena tidak memiliki uang, Sdr Anwar langsung menawarkan Handphone tersebut kepada tetangga kostnya, Sdr Abu Huraerah Alias Ardi & dibeli dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Pukul 00.15 Wita,  Personil gabungan langsung melaksnakan pengembangan di Jalan Tinumbu Lr 132 G Makassar & berhasil mengamankan pelaku Rival Afrisal, (20) Jalan Tinumbu Lr 132 G, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala Makassar.

Hasil Interogasi dengan pelaku Rival Afrisal mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) Unit Hanphone Merek Oppo A37, di Jalan Tinumbu Makassar bersama rekannya A.n Nasrun (DPO), selanjutnya dijual dengan harga Rp 600.000 – (enam ratus ribu rupiah).

Pelaku bersama barang Bukti diamankan di Mako Polres Pelabuhan Makassar, barang bukti Hand phone merek Oppo A37 warna putih,  untuk di lakukan penyelidikan, guna proses lebih lanjut. (Drs)

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top