Optimalkan Peran PPNS, Bupati Teken MoU dengan Kejaksaan dan Polres Luwu Timur - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Optimalkan Peran PPNS, Bupati Teken MoU dengan Kejaksaan dan Polres Luwu Timur

Diposkan oleh On 15 Oktober with No comments


MALILI, Batarapos.com
Guna mengoptimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan hukum Peraturan Daerah, Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler, melakukan penandatanganan MoU dengan Kajari Luwu Timur, Yohannes Avilia Agus Awanto Putra dan Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi, di Aula Hotel I LagaLigo Malili, Senin(15/10/18).


Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan peran PPNS sehingga dapat melakukan tindakan yustisial dalam penegakan Peraturan Daerah. Apalagi inti dari penegakan Perda adalah penegakan ketentuan pidana yang melalui proses peradilan.

Baca Juga :

Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler dalam sambutannya mengatakan, penegakan Perda untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang kondusif sebagai salah satu fungsi Pemerintah. Disisi lain, penegakan hukum Perda ini juga akan memberikan dampak positif bagi Pemerintah seperti misalnya denda dari pelanggaran Perda dapat menambah pemasukan daerah.

"Namun yang paling kami harapkan, masyarakat dapat menaati Perda yang sudah ditetapkan," kata Husler.


Orang nomor satu di Luwu Timur ini juga berharap agar kerjasama dan komunikasi antara sesama penegak hukum yang sudah berjalan dengan baik ini dapat terus ditingkatkan.

"Saya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan bimbingan yang telah diberikan baik Pengadilan Negeri, Kejaksaan hingga Polres Luwu Timur kepada seluruh PPNS kami," jelasnya.


Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin mengatakan, kegiatan penandatanganan MoU ini dirangkaikan dengan rapat koordinasi bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pola penyelesaian tindak pidana pelanggaran perda secara terpadu dan terkoordinasi.


"Jumlah PPNS Luwu Timur saat ini sebanyak 21 orang. Namun sayangnya baru PPNS Satpol PP yang telah melaksanakan penegakan perda secara proyustisia dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan. PPNS OPD lainnya belum ada. Inilah mengapa hal ini perlu kami dorong sehingga OPD lainnya juga dapat melakukan penegakan perda," jelasnya.


Lanjut Baharuddin, sejak tahun 2016 sudah 33 kasus  yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malili, yakni perkara tindak pidana menjual minuman keras beralkohol sebanyak 18 kasus, perkara tindak pidana membangun bangunan dalam sempadan atau tanpa IMB sebanyak 5 kasus dan perkara tindak pidana administrasi kependudukan melalui sidang ditempat sebanyak 10 kali dengan jumlah pelanggar terjaring 428 orang.

"Jumlah pendapatan daerah dari sektor penerima denda sesuai putusan pengadilan sebesar Rp. 45 juta. Sektor ini akan ditingkatkan melalui penegakan Perda secara proyustisia," tandasnya. (hms/ikp/kominfo)

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top