Baca Juga :
MASAMBA, Batarapos.com
Kepala Dinas pendidikan kabupaten Luwu Utara. Drs H Jasrum menghimbau kepada para kepala sekolah agar Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan sesuai peruntukannya dengan transfaran dan akuntabel sesuai petunjuk tehnis.
"Saya tegaskan para pengguna dana BOS atau kepala sekolah agar mensosialisasikan kepada UPTD dan diteruskan kesekolah-sekolah mengenai penyaluran dan penggunaan dana BOS, harus selalu baca petunjuk dan peraturan yang ada terkait penggunaan dana BOS," katanya kepada awak media. Jumat (12/10/18).
Dana BOS yang dikelolo digunakan sesuai dengan kebutuhan sekolah dan siswa, dan sekali lagi jangan sampai salah menggunakan dana BOS ini, harus transfaran dan akuntabel," ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa Pencairan dana BOS dimulai pada tanggal 9 s/d 12 Oktober 2018, hal itu diungkapkan oleh kepala dinas pendidikan Luwu Utara. Jasrum.
Sekolah yang tidak memasukan laporan pertanggunjawaban, dana BOS-nya tidak dapat dicairkan," tegasnya. (Drs)