BELOPA, Batarapos.com, -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil meringkus tiga warga Kabupaten Wajo yang diduga membawa dan menguasai narkotika jenis shabu, Resky (17), Toni (20) dan Iri bin Arsyad. Ketiga tersangka berasal dari daerah yang sama.
Baca Juga :
- Pemkab Lutim Siap Sukseskan Festival Keraton Nusantara di Tana Luwu
- Sekretariat HAM-Lutim Difasilitasi Rumah Kontrak Oleh Pemkab Luwu Timur
- Asyik Nyabu, Empat Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Luwu
- Usai Pesta Sabu, Empat Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Luwu
- Bupati Luwu, Basmin Mattayang Lantik TP-PKK Luwu Masa Bhakti 2019-2024
- Pengurus Barang OPD Pemkab Lutim Dibekali Bimtek
Resky dan Toni, terlebih dahulu diamankan oleh unit narkoba, sekitar pukul 18.00 Wita, pada Kamis (9/8/18). Saat dilakukan penggerebekan disalah satu rumah kost di Jalan Ambenire Kelurahan Tamanai Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu, Sulsel.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin bersama personil, dan diketahui tersangka warga Dusun Kera Desa Jauh Pandang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo Sulsel.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin, ketika dikonfirmasi oleh awak media ini, beberapa saat pasca penangkapan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, Resky dan Toni 4 bungkus sachet plastik yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 4,88 gram, 1 bungkus rokok class mild, dua unit HP, Nokia warna merah dan samsung warna putih," ungkap Kasat Narkoba Polres Luwu kepada awak media.
Dari hasil pengembangan oleh Unit Narkoba bersama personil Buser Polres Luwu meringkus Iri bin Arsyad bersama barang bukti 1 sachet shabu dengan berat 0,34 gram, 4 buah alat isap yang terbuat dari botol air mineral , 4 buah pipet yang sudah dipotong, 2 plastik bekas pakai, dua buah korek gas, satu gulungan aluminium poil, satu buah (kaca) pirex, 1 buah tempat kaca mata dan satu buah gunting.
Ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Luwu dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan : Drs
Editor : Astri