Baca Juga :
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
MALILI, Batarapos.com, -- Dalam rangka mensosialisasikan Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Perlindungan Hukum terhadap Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu Timur bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Jasa Kontruksi di Hotel I Lagaligo Malili, Senin (6/8/18).
Pada 16 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Perpres ini disebutkan bahwa, metode pemilihan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas E-purchasing, Pengadaan langsung, Penunjukan langsung, dan Tender cepat.
E-purchasing menurut Perpres, ini dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Sedangkan Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekertaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bachri Suli mengatakan, kita menyadari bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab yang berat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program/kegiatan yang ada setiap organisasi daerah. Oleh karena itu, kami Pemerintah sangat menyambut baik terlaksananya sosialisasi ini karena kegiatan ini juga sebagai upayah bersama untuk menyamakan persepsi atas terbitnya suatu regulasi.
Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari yaitu mulai tanggal 06 Agustus 2018 sampai dengan 07 Agustus 2018 dan diikuti oleh 200 peserta yang terdiri dari PPK, Dinas dan Badan se-Kabupaten Luwu Timur, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, LSM, Konsultan, Rekanan, Staf Lingkup dinas PUPR ,serta Asosiasi Badan usaha dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur. (hms/ikp/kominfo)