HUT RI Ke-73, Dua Napi Dapat Remisi Bebas Di Rutan Masamba - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


HUT RI Ke-73, Dua Napi Dapat Remisi Bebas Di Rutan Masamba

Diposkan oleh On 18 Agustus with No comments



MAPPEDECENG, Batarapos.com, -- Momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia selalu menjadi waktu sangat dinanti oleh seluruh narapidana yang mendapat pembinaan di Rumah Tahanan (Rutan). Pasalnya, dalam setiap perayaan HUT Kemerdekaan, warga binaaan permasyarakatan selalu mendapat remisi atau pengurangan hukuman, dengan syarat yang telah ditetapkan.

Ini pula yang terjadi di Rutan Kelas IIB Masamba, Jumat (17/8/18), di mana 190 narapidana mendapat remisi, dengan rincian satu bulan sebanyak 77 orang, dua bulan 31 orang, tiga bulan 51 orang, empat bulan 10 orang, lima bulan 2 orang, remisi menurut PP 99 17 orang, dan remisi bebas langsung 2 orang. Rutan Masamba sendiri saat ini berjumlah 346 orang.

Baca Juga :


Pemberian remisi umum dilakukan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, kepada 190 narapida, termasuk dua remisi bebas langsung, dan disaksikan Kepala Rutan Masamba, Kapolres Luwu Utara, Perwira Penghubung Luwu Utara, dan Kajari Luwu Utara, serta beberapa Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Usai memberikan remisi kepada 190 narapidana, Indah dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada napi yang mendapatkan remisi. Untuk narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat, dan tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan sebagai dasar kita menjalani kehidupan di tengah-tengah masyarakat.


“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak, dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyai makna yang berguna dalam hidup dan kehidupan. Kepada warga binaan yang belum memperoleh remisi, agar tetap bersabar karena remisi adalah hak yang akan tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku,” tutup Indah.

Sebelumnya, Karutan Efendi Wahyudi mengatakan, semangat mengisi kemerdekaan harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan. “Secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata, karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk berkarya melalui kegiatan yang dilaksanakan warga binaan kita di sini,” tuturnya.

“Kepada seluruh pegawai agar senantiasa melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional, tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi. Juga kepada yang mendapat remisi, khususnya yang bebas, saya ucapkan selamat. Semoga pemberian remisi ini memberi kesempatan untuk selalu berbuat baik,” pungkas Efendi.

Laporan : Lh/Drs/Asril
Editor : Astri
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top