SABBANG, Batarapos.com, -- Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM (DP2KUKM) menggelar Rapat Pemanfaatan Bangunan Pasar Rakyat Sabbang di Aula Kantor Camat Sabbang. Senin (13/8/18) kemarin.
Baca Juga :
- Bupati Indah Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Pada HUT Bhayangkara Ke-73
- Jembatan Batang Kelapa Jadi Penghubung Andalan Warga Desa Tete Uri Ke Desa Bone Subur
- Puluhan Buruh Proyek Pasar Sabbang Demo, Ini Alasanya
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala DP2KUKM, Muslim Muchtar, dan dihadiri Camat Sabbang, Koramil Sabbang, Kabid Perdagangan, Kepala UPT Pasar dan 50 Calon Pengguna Kios dan Lost Bangunan Pasar Rakyat Sabbang.
Muslim dalam arahannya di hadapan calon pengguna kios/lost menjelaskan bahwa syarat menjadi calon pengguna adalah pedagang yang kios/lost-nya mengalami pembongkaran akibat adanya bangunan baru pasar tersebut.
“Yang kita prioritaskan adalah pedagang yang kiosnya terbongkar sebagai akibat dari adanya bangunan baru. Untuk itu, semuanya kita data, kita beri surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai,” ujar Muslim.
Pada kesempatan itu pula, Muslim juga memberikan penjelasan tentang beberapa regulasi terkait aturan-aturan bagaimana pedagang bisa memanfaatkan pasar rakyat tersebut, memelihara kebersihannya, serta menjaga keamanannya.
Muslim juga memberikan pengarahan dan penjelasan tentang bagaimana sistem zonasi diberlakukan menurut jenis jualannya di pasar rakyat yang dibangun pada tahun anggaran 2017 ini.
Usai Kadis P2KUKM memberikan arahannya, kegiatan dilanjutkan dengan verifikasi data terhadap para pedagang. “Tentu pemberlakuan zonasi jualan juga dilakukan, biar tertib dan teratur jenis jualannya,” pungkas Muslim.
Laporan : Drs
Editor : Astri