Baca Juga :
MOROWALI, Batarapos.com, -- Diduga melakukan pernikahan tanpa didasari surat cerai atau tanpa sepengetahuan suaminya, AP (28) warga Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Luwu Timur, melaporkan istrinya SI (23) ke Mapolres Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (27/8/18) siang tadi.
AP yang saat ini bekerja disalah satu perusahaan di Kalimantan terpaksa harus cuti dan kembali ke Sulawesi Selatan, saat mendengar kabar istrinya konon menikah di Kabupaten Morowali, yang merupakan kampung mertuanya saat ini.
Kabar pernikahan istri AP dengan pria lain diketahui saat salah seorang iparnya (JM) mengupload foto istri AP melalui media sosial (facebook) yang tengah mengenakan busana pengantin, dimana dalam upload tersebut tertera tulisan status "selamat menempuh hidup baru kak, semoga langgeng sampai kakek nenek" ucap JM dalam status upload foto tersebut.
Melihat status tersebut, AP langsung berkunjung ke Mapolres Morowali guna melaporkan informasi tersebut, dengan berbekal buku nikah, foto saat nikah, dan kartu keluarga yang secara hukum (SI) masih sah sebagai istrinya,
Dengan mengantongi STPL ( Surat Tanda Penerimaan Laporan) dengan nomor : STPL/99/VIII/2018/SPKT, di Mapolres Morowali, AP resmi melaporkan istrinya yang diduga melakukan pernikahan sebelum mengantongi akta cerai atau persetujuan dari AP.
Brigpol. Alkad Oktavian Sumakul selaku penyidik SatReskrim Polres Morowali mengatakan bahwa, jika dalam penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, terlapor terbukti telah melaksanakan pernikahan secara diam-diam tanpa akta cerai atau tanpa izin suami sahnya, maka terlapor bisa diancam dengan pasal 279 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Jika setelah dilakukan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, terlapor jelas dan terbukti melakukan pernikahan secara diam-diam tanpa surat cerai dari suami sahnya, maka terlapor bisa diancam pasal 279 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," kata Brigpol.Alkad Oktavian Sumakul.
Laporan : HS
Editor : Astri