Baca Juga :
MASAMBA, Batarapos.com, -- Ada-ada saja ulah developer di Luwu Utara, DP satu Unit rumah di perumahan Tomakaka Mas Blok A Nomor 33 sudah dibayarkan, saat rumah konsumen hampir rampung, Developer jual kembali kepada orang lain, akibatnya konsumen lapor ke Polres Luwu Utara.
Pengaduan itu disampaikan oleh Baharuddin Makkutana warga perumahan Nirmala Indah Blok A7 Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.
Atas pengaduan penipuan dan penggelapan yang dilakukan dengan Inisial, H.M.T developer perumahan Tomakaka Mas Blok B No.3 di Jalan K.H. Ahmad Dahlan Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba.
Menurut korban saat ditemui media Batarapos.com bahwa “uang DP pembelian satu unit rumah di perumahan Tomakaka itu di jual kembali oleh terlapor sehingga saya mengalami kerugian sebesar Rp.64.500.000,-." terang Baharuddin. Selasa (14/8/18) pagi.
Informasi yang dihimpun bahwa korban melakukan perjajian dengan developer untuk melakukan pengembalian DP satu unit perumahan di Blok A No. 33 paling lambat 17 Desember 2017, hingga tanggal yang telah disepakati sudah melewati waktu sampai saat ini. Agustus 2018, belum juga dikembalikan oleh H.M.T developer Tomakaka Mas tersebut.
Akhirnya merasa ditipu oleh developer perumahan Tomakaka Mas, Baharuddin Makkutana melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polres Luwu Utara dengan harapan pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Laporan : Drs
Editor : Astri