Baca Juga :
![]() |
Gambar Ilustrasi |
MASAMBA, Batarapos.com, -- Seorang kakek paruh baya dengan gelar Haji inisial NM (68) warga Desa Arusu Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, ini tega memperkosa sebut saja Cece (15) yang tak lain tetangganya sendiri.
Kejadian pemerkosaan yang dilakukan kakek bejat ini sejak bulan Juli 2018 lalu, sebelumnya diamankan di Polsek Malangke Barat, hingga dilimpahkan ke Polres Luwu Utara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara IPTU H. Samsul Rijal melalui Kanit PPA BRIPKA Yuliana mengatakan bahwa tersangka telah mengakui semua perbuatan bejatnya dihadapan penyidik," ungkap BRIPKA Yuliana saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/8/18).
Dari kronologis kejadian pemerkosaan yang dilakukan tersangka NM, saat korban Cece (samaran) sedang mencuci piring, NM datang dan bertanya kemana adikmu, korban menjawab lagi main, pelaku saat itu sempat keluar rumah dan berkeliling disekitar rumah korban dengan alasan mencari buah sukun," katanya.
Saat itu pelaku kembali masuk ke rumah korban dan menawarkan "masih adakah uangmu, korban menjawab masih ada ji" pelaku memaksa korban dan menyodorkan uang Rp.20 ribu tapi korban tetap menolak pemberian NM.
Kemudian korban masuk ke dapur dan duduk dikursi pelaku NM mengikuti korban dan berkata, "masih kau ingatkah dulu" korban kembali ke dapur, pelaku tetap saja mengikutinya dan langsung memeluk korban dari belakang dan meremas buah dada korban," terang Kanit PPA kepada Batarapos menceritakan peristiwa tersebut.
Tersangka NM (68) saat ini diamankan di Hotel Prodeo Polres Luwu Utara, dan dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Laporan : Drs
Editor : Astri