Malangke Barat, Batarapos, - Setelah sepekan menginap di Hotel Prodeo Polsek Malangke Barat Polres Luwu Utara, tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kembali terungkap oleh Satreskrim Polsek Malangke Barat. Selasa (10/7/18).
Baca Juga :
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
- Kapolres Luwu Utara Pastikan Hasil Rekapitulasi Setiap Kecamatan Aman
- Salah Satu Syarat PKH, Bupati Luwu Utara Berharap Agar Anak Tetap Bersekolah
- Curi Laptop, Lima Remaja Ditangkap Polsek Malangke Barat
Tersangka Raihan alias Rian alias Ica bin Anto (18) warga Dusun Baturape Desa Singki Kecamatan Anggeraja kabupaten Enrekang Sulsel, sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Malangke Barat kabupaten Luwu Utara.
Berdasarkan laporan polisi LP/18/V/2018/Polda Sulsel/polres Enrekang pada tanggal 30 Mei 2018 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolsek Malangke Barat AKP D. Sosang melalui Kanit Reskrim AIPTU Darwis SH, menjelaskan bahwa dari hasil introgasi terhadap tersangka, dihadapan petugas Rian mengakui bahwa barang bukti motor merek Honda Supra warna hitam merah, ia jual kepada orang yang tak dikenal di Dusun Rambu Belue Desa Bumi Harapan Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara," Kata Darwis.
Kepada media Batarapos AIPTU Darwis mengatakan pada pukul 12.00 Wita Unit Reskrim Polsek Malangke Barat dibeck up personil Polsek Baebunta Polres Luwu Utara melakukan pencarian barang bukti yang dimaksud oleh tersangka. "Katanya kepada media.
Dari hasil pencaharian barang bukti tersebut telah berhasil ditemukan di Desa Harapan Kecamatan Baebunta dari tangan penadah dengan inisial ID (64) pekerjaan dagang," Terang Kanit Reskrim Polsek Malangke Barat. (Drs)