Baca Juga :
Maros Batarapos, - Ini berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli merupakan aturan Presiden Republik Indonesia, demikian pembuka konfirmasi yang di utarakan AKBP.H.Najamuddin SH.MH selaku Wakapolres Maros saat di temui batarapos.com di Kantor Polsek Mandai, Rabu (6/6/18).
Seperti di ketahui, Wakapolres Maros ini juga telah melakukan sosialisasi secara live tentang keberadaan Satgas Saber Pungli di Wilayah Jajaran Polres Maros melalui stasiun radio Maros FM dengan gelombang 107,3 MHZ pada hari yang sama.
Dalam keterangan AKBP.H.Najamuddin SH.MH, hal ini mulai di lakukan pada tingkat pusat, kemudian tingkat Provinsi dalam hal ini Kepala Inspektorat Provinsi Sulsel bersama Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Robert Haryanto selaku Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara pada tingkat Kabupaten Kota khususnya Kabupaten Maros di Ketuai oleh Wakapolres sendiri, untuk Wakil Ketua 1 (satu) yakni Kepala Inpektorat Kabupaten Maros dan Wakil Ketua 2 (dua) adalah Kasi Intel Kajari Kabupaten Maros.
Di mana beberapa kejadian yang sering terjadi tentang keberadaan pungutan liar (pungli) baik yang kerap terjadi di bidang pelayanan, atau pada fungsi masing-masing pada kantor Pemerintahan Daerah termasuk pada jajaran Kepolisian.
"Yang mana mereka tidak boleh menarik atau meminta uang pungutan kepada masyarakat selain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan" tutur AKBP.H.Najamuddin SH.MH.
Lanjutnya pungli ini kerap terjadi dalam pelayanan perizinan yaitu trailing sintap, izin bangunan, pada kantor Capil ada pada pengurusan KTP dan KK, sementara pada Kepolisian seperti pelayanan lalu lintas ada pengurusan SIM, BPKB, STNK, SKCK, secara keseluruhan ada aturan biaya administrasi yang harus di bayar.
"Maka pada saat ini masyarakat tidak boleh lagi di bebani pembayaran-pembayaran di luar dari peraturan yang telah di atur dalam perundang-undangan tersebut" cetusnya.
Lanjutnya lagi di mana masyarakat saat ini masih sering di temukan melakukan pembayaran-pembayaran yang tidak sesuai aturan melalui calo yang kerap membujuk agar jasa mereka di pakai.
Untuk menyikapi hal seperti ini kini ada aturan dalam Sistem Pelayanan Satu Atap (Sintap) yang telah diatur guna membantu masyarakat jika memang tidak sempat melakukan pengurusan karena sibuk.
"Masyarakat tersebut harus membuat surat kuasa kepada seseorang baik itu dari salah satu staf kantor itu sendiri untuk mengurus izin-izin mereka hal tersebut dapat di lakukan" jelasnya.
Hal inilah yang diatur dalam peraturan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 menyangkut pembayaran yang di paksakan dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih spesifiknya hal yang telah di lakukan dalam sosialisasi tentang keberadaan Satgas Saber Pungli kata AKBP.H.Najamuddin SH.MH adalah telah di laksanakannya sosialisadi pada tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam bentuk pemasangan stiker-stiker, spanduk, isinya bagaimana masyarakat yang mengalami hal seperti ini untuk segera melapor.
"Pemasangan stiker di lakukan pada kendaraan mobil dan tempat umum sehingga masyarakat mudah untuk membacanya" jelasnya.
Wakapolres Maros juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan kejadian-kejadian terjadinya pungli, agar tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maros dapat segera menindak lanjutinya.
"Untuk di Kabupaten Maros masyarakat boleh melaporkan kejadian pungli yang terjadi di jalanan atau kantor-kantor dengan mendatangi Kantor Polisi terdekat atau langsung ke Polres karena kita memberikan perlindungan saksi pelapor sehingga mereka tidak perlu takut lagi" tegasnya. (Zul)