Baca Juga :
Masamba, Batarapos, - Dinas P2KUKM Luwu Utara menggelar rapat dalam rangka menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengawasan barang dan jasa, barang Expired yang tidak layak konsumsi oleh Masyarakat. Jumat (11/5/18).
Berlangsung di ruang rapat DP2KUKM Luwu Utara, sekitar pukul 9.40 Wita. Dalam rapat tersebut dibahas tentang pengawasan terhadap barang dan jasa yang beredar di kabupaten Luwu Utara.
Hadir pada rapat tersebut, kepala dinas DP2KUKM Luwu Utara, Muslim Mucthar, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU H. Samsul Rijal, Kasat Intel IPTU Muhajir, Satpol PP serta kepala bidang perdagangan.
Kepala DP2KUKM Muslim Mucthar mengatakan dalam rapat tersebut bahwa dalam waktu dekat kita akan melakukan sidak ke pasar, toko, dan swalayan untuk wilayah kabupaten Luwu Utara. Dan tim pengawas yang akan kita mendampingi Dinas kesehatan, kepolisian, serta satuan polisi pamong praja. "Ucapnya.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kerugian yang dialami oleh konsumen akibat tersedianya barang-barang yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kata Muslim.
Lanjut Muslim menjelaskan manfaat yang kita dapat dalam dari pengawasan tersebut diantaranya, memberikan dan kepastian mutu dan jaminan atas produk yang kita konsumsi sehingga tercipta perlindungan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan bagi masyarakat kita, serta memastikan implementasi standart maupun ketentuan lain. "Tutup Kadis DP2KUKM. (Drs)