Malili, Batarapos, - Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi atau Balai Besar Konservasi Sumber daya Alam Sulawesi Selatan
(BBKSDA Sulsel) menggelar kunjungan kerja dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur dalam rangka penataan blok khusus kawasan hutan di Kabupaten Luwu Timur.
Baca Juga :
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
Rombongan BBKSDA Sulsel yang dipimpin oleh Ir. Thomas Nifin Nuri selaku Kepala Kantor BKSDA Sulsel di terima langsung oleh Bupati Luwu Timur Ir. H. M. Thorig Husler, di ruang kerjanya, Kamis (26/4/18).
Ir. Thomas Nifin Nuri mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah terkhusus Bupati Luwu Timur atas kesediaan dan kesempatannya menerima kunjungan kerja tersebut.
Kami sengaja datang bersilaturahmi dengan Pemerintah Daerah sekaligus ingin berkoordinasi terkait aktifitas Konservasi Pengelolaan Kawasan yang ada diwilayah Kabupaten Luwu Timur.
“Kedepan kami berencana menyiapkan penataan blok khusus terhadap kawasan hutan di Kabupaten Luwu Timur. Nantinya ini juga diharapkan menjadi bahan referensi Pemerintah dalam upaya pengelolaan kawasan.
Sementara itu Bupati Luwu Timur HM. Thorig Husler menyambut baik kedatangan Balai Besar Konsevasi Sumberdaya Alam Sulsel di Kabupaten Luwu Timur.
“Ini merupakan bentuk kepedulian BBKSDA terhadap Kawasan Hutan yang berada di Kabupaten Luwu Timur”, ucapnya.
Husler menuturkan bahwa kegiatan ini dapat melahirkan informasi yang akurat sehingga mampu disinkronkan dengan data yang ada saat ini.
Ia juga menekankan bahwa terkait upaya perencanaan penataan blok khusus diwilayah Kabupaten Luwu Timur, Pemerintah Daerah berharap agar BBKSDA Sulsel senantiasa berkoordinasi dengan Instansi terkait sehingga kedepan tidak menimbulkan berbagai polemik atau persoalan. (hms/ikp/HS)