Baca Juga :
Malili, Batara Pos
Tindak lanjut penyelidikan Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur ditingkatkan ke tahap penyidikan, dimana suami SH yakni MR ditetapkan sebagai tersangka.
Usai gelar perkara di Mapolres Luwu Timur, penyidik Reskrim Polres Luwu Timur resmi menetapkan MR sebagai tersangka atas putusnya lengan kiri sang bayi yang merupakan anak keduanya itu.
Ditemui di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Akbar. A Malloroang) mengatakan bahwa MR suami korban atau ayah kandung dari bayi yang lengannya terputus telah ditetapkan sebagai tersangka, penetapan MR sebagai tersangka kata Akbar usai dilakukan gelar perkara serta berdasarkan barang bukti yang ditemukan dikamar korban, yakni sarung yang berlumuran darah dan pisau dapur yang disembunyikan dalam kardus.
"Usai gelar perkara serta berdasarkan barang bukti yakni sarung yang berlumuran darah dan pisau dapur yang disembunyikan di kardus, serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, kita tetapkan MR sebagai tersangka" kata Akbar
Menurutnya sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk menunggu kondisi normal istri tersangka yakni SH yang masih di rawat di RSUD I Lagaligo.
"Kita masih terus mintai keterangan saksi-saksi termasuk menunggu kondisi baik SH ibu bayi yang masih dirawat di RSUD I Lagaligo" Tuturnya
Saat ini MR telah di tahan di ruang tahanan Mapolres Luwu Timur.
Laporan : HS
Editor : Astri


