Baca Juga :
Masamba, Batara Pos
Andika Pratama (32) ditangkap Unit Reskrim polres Luwu Utara di kelurahan purangi wilayah kota palopo, Tersangka debt collector ini ditangkap setelah merampas mobil milik Gunawan.
"Pelaku (Andika) bersama satu orang rekannya mendatangi adik korban (Gunawan) yakni Anwar. Tersangka datang untuk menarik mobil yang dipakai Anwar dengan alasan bahwa dum truck tersebut telah menunggak selama 7 bulan dan harus diamankan dulu oleh perusahaan Leasing PT. Adira Dinamika Multi Pinance. "Terang Anwar.
Tersangka Debt collector Andika Pratama telah dilaporkan pada tahun 2017 dengan Nomor LPB/27/1/2017/SPKT/Res Luwu Utara pada tanggal 24 Januari 2017. Tentang perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan,
Penangkapan tersangka yang dipimpin langsung IPTU Hery Muhammad Zainal KBO Reskrim Polres Luwu Utara bersama IPDA Rodo P Manik dan di Beck Up oleh Unit Resmob polres Kota Palopo, dipimpin, IPTU Musafir serta Beck Up Monitoring Centre Resmob Polda Sulsel, sehingga menangkap Andika Pratama (32) di kelurahan purangi Kota Palopo tanpa perlawanan dan digiring ke polsek wara palopo kemudian dibawa ke Polres Luwu Utara. "Kata KBO Reskrim Polres Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Reskrim polres Luwu Utara IPTU H. Samsul Rijal menjelaskan bahwa pelaku datang bersama rekannya kerumah korban (Anwar) untuk menarik satu unit dump track karena sudah 7 bulan tidak dibayar, Korban belum menyanggupi untuk membayar. Kemudian, para pelaku meminta korban untuk menyerahkan mobil korban," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara. Kepada batarapos. Sabtu (17/03/2018).
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke polres Luwu Utara, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 15 Maret 2018.
Tersangka Andika Pratama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita mobil yang dirampas pelaku sebagai barang bukti. Akhir tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Drs)