Polsek Baebunta Ringkus Pelaku Penganiayaan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Polsek Baebunta Ringkus Pelaku Penganiayaan

Diposkan oleh On 31 Maret with No comments

Baca Juga :

Baebunta, Batara Pos
Jm (19), warga Dusun Katonanta Desa Mario diringkus Unit Reskrim Polsek Baebunta, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, Zn alias Sanu (30) dengan alamat yang sama dengan pelaku. Sabtu (31/03/2018).

Jm diringkus oleh unit reskrim polsek baebunta atas laporan Zn alias Sanu, akibat penganiayaan ini korban mengalami luka lebam di bagian kepala sebelah kiri serta hidung dan telinga sebelah kiri robek.

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola  melalui Kapolsek Baebunta IPTU Budi Amin, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu, dan mengatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Baebunta untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Baebunta kepada wartawan juga menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dengan emosi namun pelaku tidak berhasil menemui korban di rumahnya.

"Berdasarkan keterangan, saat pelaku tidak mendapati korban, pelaku lalu melempar rumah korban dengan batu, setelah itu pelaku pergi. Namun beberapa waktu berselang pelaku kembali mendatangi rumah korban, pelaku tidak terima dibohongi oleh korban", "Terang IPTU Budi Amin kepada Batara pos.

Tak hanya itu, merasa tak puas hanya dengan meninju, pelaku pun menggigit telinga sebelah kiri korban sehingga telinga kiri korban mengakibatkan luka sobek dan mengeluarkan darah.

Laporan : Drs
Editor : Astri
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top