Baca Juga :
Dua orang pemuda diduga pelaku pelempar mobil di Jalan trans sulawesi kelurahan baliase kecamatan masamba kabupaten Luwu Utara, Sabtu (2/12/2017). diringkus oleh Jajaran Polsek masamba.
Kedua pelaku pelemparan yang ditangkap berinisial JEF (21) dan Nug. (24) keduanya warga lingkungan incor kelurahan bone tua kecamatan masamba, Nug juga dikenal sebagai honorer di RSUD Andi Jemma Masamba.
Aksi pelemparan mobil itu dilaporkan oleh korban Arif Rusdin (26) Ia juga seorang honorer di instansi pemerintah kabupaten Luwu Utara, berasal dari desa mappedeceng kecamatan mappedeceng.
Informasinya, kejadian berawal saat pelaku bersama rekannya menghalau mobil yang dikendarai korban (Arif Rusdin) di depan kantor PLN Masamba jalan trans Sulawesi, dan spontan langsung melempar mobil pick up warna metalik DP 8025 HP, dan mengenai kaca depan hingga pecah.
Kapolsek Masamba AKP H.Jufri saat dikomfirmasi membenarkan kejadian pelemparan mobil yang terjadi didepan kantor PLN jalan Trans Sulawesi,
Dan kedua tersangka sudah diamankan oleh unit reskrim bersama barang bukti satu unit mobil pick up dengan Nomor polisi DP 8025 HP.
Pelaku dijerat pasal 170 yo 406 KUHP karena bersama-sama melakukan perusakan dengan ancaman lima tahun penjara.
Kapolsek Masamba mengatakan memasuki bulan September 2017, untuk wilayah hukum polsek masamba harus diantisipasi. Jangan sampai membuat keresahan. "Kata Kapolsek Masamba. (Drs)