Baca Juga :
Makassar. Batara pos
Yudianto WS alias Yudi (37) yang beralamat di SK-21 Rantau Rasau I Kel. Rantau Rasau I, Kec. Rantau Rasau, Kab. Tanjab Timur, Prov. Jambi yang menjadi tersangka kasus pencabulan beberapa waktu lalu, akhirnya dibekuk di Lantebuang, Kel. Bira, Kec. Tamalanrea Kota Makassar. Pelaku sebelumnya kabur dan bersembunyi.
Tim Unit Resmob Polda Sulsel bersama Reskrim Polres Tanjab Timur Polda Jambi, sekitar pukul 02.00 Wita, Minggu (22/10/2017), menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di daerah Lantebung Kel. Bira, Kec. Tamalanrea Kota Makassar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa keberadaan tersangka Yudi berada di tempat persembunyiannya di daerah Lantebung, Kel. Bira, Kec. Tamalanrea kota Makassar, kemudian tim bergerak ke tempat yang dimaksud dan langsung melakukan penggrebekkan dan berhasil mengamankan pelaku.” Ujarnya.
Awal penangkapan tersangka Yudi, berdasar pada LP/11/VII /2017/Jambi/Res. Tanjab Timur/Sektor Rantau Rasau, tanggal 24 Juli 2017.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : HS
Editor : Andi Tenri Ajeng