Malili. Batara pos
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Luwu Timur melakukan sosialisasi Kemetrologian sebagai implementasi Undang-undang No 23 Tahun 2014. Sosialisasi ini berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Lutim, Rabu (25/10/2017).
Sosialisasi Kemetrologian ini terlaksana dengan kerjasama Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional IV Kementerian Perdagangan RI yang dihadiri perwakilan SKPD, Camat, Desa, masyarakat dan pelaku usaha.
Baca Juga :
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
Kadis Rosmiyati Alwi mengatakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa salah satu urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan kemetrologian. "Metrologi berperan sebagai pengamanan perdagangan barang dan jasa," katanya.
Menurut Rosmiyati, konsumen menghendaki adanya jaminan kebenaran hasil pengukuran dan kepastian hukum terhadap proses transaksi perdagangan yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sebagai dasar untuk menentukan dan menetapkan kuantitas dan harga barang dan jasa.
Lanjut Rosmiyati, pengukuran dan kepastian hukum terhadap proses transaksi jual beli sangat penting, namun sayangnya di Luwu Timur belum memiliki SDM Kemetrologian dan perangkat Kemetrologian. "Kedepan akan kami berikan diklat bagi SDM Kemetrologian yang diusulkan melalui APBD Pokok T.A 2018," kata Rosmiyati.
Sekda Luwu Timur, H Bahri Suli mengatakan sosialisasi kemetrologian ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi para konsumen dari perbuatan curang, tidak jujur dan diskrimatif dari para pelaku usaha.
Menurutnya dengan memahami aturan tentang Kemetrologian, maka semua pihak baik pelaku usaha maupun konsumen bisa saling menjaga dalam proses jual beli.
Lanjut Bahri, peralihan kewenangan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah tetang Kemetrologian ini harus di maksimalkan pemerintah daerah dengan melakukan sosialisasi langsung kemasyarakat."Sosialisasi ini tidak akan maksimal jika hanya digedung saja, tapi harus sampai di tingkat konsumen," tambahnya.
Sosialisasi Kemetrologian ini juga dihadiri Kepala BSML Regional IV , Matheus Hendro Purnomo, Ketua DPRD, Amran Syam, Anggota DPRD, Harisah Suharjo dan Herdinang.
Laporan : HS
Editor : Andi Tenri ajeng