Polsek Malangke, Sita Barang Curian Di Pegadaian Masamba - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Polsek Malangke, Sita Barang Curian Di Pegadaian Masamba

Diposkan oleh On 20 September with No comments


Malangke. Batarapos
Polsek Malangke melakukan penyitaan barang hasil curian di Perum Pegadaian Masamba yang berada dijalan Syuhada petang kemarin sekitar pukul 16.15 Wita. Selasa (19/9/2017).

Baca Juga :

Barang hasil curian yang digadaikan tersangka Yun (35) warga dusun pattimang kecamatan malangke kabupaten Luwu Utara, pada bulan Januari 2017, tersangka mencuri  perhiasan milik korban pelapor, Masni S pd bersama empat  korban yang tak lain tetangganya Sendiri, berupa kalung rantai, gelang, cincin dan anting emas, dengan berat berkisar 13.8 Gram dengan tafsiran harga belasan juta rupiah, barang-barang tersebut digadaikan oleh tersangka kepegadaian Unit cabang dikompleks pasar sentral masamba, tampa selembar Surat. "Kata Ka cabang pegadaian masamba kepada batarapos.
Kepala cabang pegadaian masamba, Firman Rasyid menjelaskan bahwa pegadaian bisa menerima emas walaupun tanpa dilengkapi surat, "bahkan sempat  Saya bertanya apakah bisa  barang hasil kejahatan/curian lainnya bisa diterima disini atau sepeda motor tanpa BPKB bapak terima. 

"kalau motor harus dilengkapi surat-surat seperti BPKB, yang sesuai dengan standart operasional (SOP). Jadi untuk emas dikategorikan barang bergerak. "Jelas Firman.

Kapolsek Malangke, AKP Pranomo Eko Raharjo, melalui Kanit Res Hendra, mengatakan seharusnya Pihak pegadaian, harusnya meminta surat atau kwitansi pembelian emas konsumen kalau tidak kita sesuaikan pasal 480 masuk dalam kejahatan atau disebut dengan penadah.  “Saya sudah komfirmasi kepihak pegadaian namun dalam keterangannya, mengacu pada standart Operasional (SOP) bahwa aturannya bisa menerima emas walau tanpa surat, kata pimpinan cabang pegadaian masamb. ”Kata Hendra.

Alasannya selalu berpatokan pada SOP padahal aturan tertinggi kita ini kan berpedoman sama UU tapi kita tunggu, Barang bukti kami sudah ambil dikantor pegadaian masamba, kalau memang pihak pegadaian terbukti melanggar hukum saya tetap melakukan pemeriksaan terhadap pihak pegadaian. "tegas Hendra.


Atas perbuatan tersangka akan dijerat terdakwa dengan pasal 363  (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  (Drs).



:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top