Baca Juga :
Makassar, Batara pos
Sidang lanjutan atas gugatan empat dosen yang dipecat yayasan YTPKD terjadwal sesuai komitmen antara para hakim yang dipimpin oleh hakim Sutiono,SH, lawyer 4 dosen (penggugat) dan lawyer pengurus YPTKD akta 214 (tergugat), hal ini menurut komentar Andi Amrullah, ST. MT yang secara rutin mengikuti perkembangan persidangan tersebut.
Lanjut dari paparanya, menyatakan bahwa 'sebenarnya persidangan Akta 214 di PTUN makassar dengan nomor perkara 26/G/2017/PTUN hari ini 22 agustus 2017 adalah kesempatan ke-2 bagi tergugat untuk menghadirkan saksi yang dijanjikan didepan hakim pada jadwal persidangan sebelumnya tanggal 14 Agustus 2017 lalu, yakni berjanji melalui lawyer-nya akan menghadirkan 2 saksi dari KOPERTIS WILAYAH IX.
Namun janji dihadapan hakim tersebut lagi-lagi tidak dapat terpenuhi Pada Sidang Lanjutan ini, Untuk memberikan keterangannya.
Sehingga muncul komentar lain dari pengunjung sidang yg dihadiri oleh sejumlah mahasiswa dan dosen bahwa ketidakhadiran saksi dari kopertis ditengarai dikhawatirkan terjadi keterangan yang kontra produktif dari instansi yg terintegrasi atas pernyataan saksi dari KEMENRISTEK DIKTI pada persidangan tanggal 8-8-2017 yang menegaskan bahwa izin menteri No.3/M/Kp/I/2015 bukan izin untuk "penyelenggaraan Kampus Lama (UVRI yang berdiri tahun 1962) tapi izin untuk penyelenggaraan kampus baru berdiri tahun 2015".
Disisi lain, menurut komentar salah satu dosen tersebut dengan fasih menyebutkan bahwa koordinator kopertis ix Prof.Dr. Ir. Hj. A.Nirtaningsih, MP sambil memperlihatkan selembar surat bernomor 4247/k9/kk.02/2015 menyatakan bahwa telah dilakukan perubahan nama perguruan tinggi UVRI menjadi UPRI melalui SK Menteri tentang izin "Pendirian Universitas Pejuang Republik Indonesia" kemudian berseloroh. dengan ungkapan ... jadi jelaskan, terjadi kontradiksi antara maksud izin menteri dengan implementasinya dibawah. Sebab izin Menteri itu tegas mengatakan sebagai izin pendirian baru kok bisa-bisanya diterjemahkan sebagai izin yg kemudian mengklaim semua aset yg ada di UVRI.
Ketidakdatangan saksi dari KOPERTIS yang sudah dua kali tidak hadir dipersidangan semakin memberi isyarat bahwa ada udang dibalik batu terhadap eksistensi UPRI yang tidak jelas arahnya. Pertanyaannya, kalau UVRI tidak ada, maka siapa yang meniadakan, kalau *Kopertis* memberi penguatan bahwa SK nomor 3 secara hukum yang berhak menaungi UPRI adalah akta 214, maka siapa yang mengusulkan ? karenanya ini adalah konspirasi jahat untuk menghilangkan eksistensi UVRI yang sudah berdiri sejak tahun 1962. Oleh sebab itu, rasa keadilan akan membuka mana yang terang dan mana yang gelap.(Lap. Ry/A.tenri)